Hari Ini, Mandra Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Madinah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 20 Agustus 2015 | 11:35 WIB
Hari Ini, Mandra Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Mandra usai diperiksa di Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (25/2). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hari ini, Kamis (20/8/2015) komedian Betawi Mandra Na'ih dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan paket siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pantauan suara.com, saat ini Mandra sudah tiba di Gedung Tipikor untuk menjalani sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mandra yang menjabat Direktur PT Viandra Production ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena diduga terlibat korupsi dalam proses pengadaan paket siar di TVRI tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 47,8 miliar.

menurut Mandra, sesuai kesepakatan dengan Direktur PT Art Image, Iwan Chermawan, Mandra menjual 3 judul film bekas pakai yang berjumlah 91 episode. PT Viandra Production semestinya menerima Rp 15,3 miliar, tetapi kenyataannya, hingga tayangan film di TVRI selesai, Mandra hanya menerima Rp 1,6 miliar.

Mandra juga sempat menghubungi Iwan dan menanyakan status dirinya yang kini menjadi tersangka. Iwan hanya mengatakan izin usaha perusahaan menjadi salah satu masalah. Namun, iwan tak bisa menjawab ke mana aliran uang yang seharusnya diterima Mandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan dalam kasus proses pengadaan paket siap siar tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3,6 miliar.

"Ini melanggar hukum karena seharusnya melalui proses lelang. Penunjukan langsung ini juga berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pihak tertentu,” kata Tony.

Selain Mandra, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mandra Ditahan, Laporannya ke Mabes Polri Tetap Dilanjutkan

Mandra Ditahan, Laporannya ke Mabes Polri Tetap Dilanjutkan

Entertainment | Senin, 09 Maret 2015 | 14:24 WIB

Istri Mandra Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan

Istri Mandra Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan

Entertainment | Senin, 09 Maret 2015 | 13:40 WIB

Terkini

Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget

Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 22:00 WIB

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 21:40 WIB

Sebelum Viral Seperti Sekarang, Taksi Hijau Sudah Lama Ditolak di Surabaya

Sebelum Viral Seperti Sekarang, Taksi Hijau Sudah Lama Ditolak di Surabaya

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 21:20 WIB

Teori Ilmiah Alumni ITB, Kaitan Mobil Mogok di Rel dan Kecelakaan KRL Bekasi

Teori Ilmiah Alumni ITB, Kaitan Mobil Mogok di Rel dan Kecelakaan KRL Bekasi

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 21:00 WIB

Usulan Pindah Gerbong Wanita, Menteri PPPA Arifah Fauzi Banjir Kritik: Nyawa Laki-Laki Lebih Murah?

Usulan Pindah Gerbong Wanita, Menteri PPPA Arifah Fauzi Banjir Kritik: Nyawa Laki-Laki Lebih Murah?

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 20:40 WIB

Viral Lewat Lagu Die on This Hill, Sienna Spiro Gebrak Panggung The Icon Indonesia Malam Ini

Viral Lewat Lagu Die on This Hill, Sienna Spiro Gebrak Panggung The Icon Indonesia Malam Ini

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 20:20 WIB

Habib Jafar Sebut Korban Kecelakaan KRL Bekasi Mati Syahid

Habib Jafar Sebut Korban Kecelakaan KRL Bekasi Mati Syahid

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 20:00 WIB

Ada Sisi Humanis Hantu Tanpa Kepala di Film The Bell Panggilan untuk Mati

Ada Sisi Humanis Hantu Tanpa Kepala di Film The Bell Panggilan untuk Mati

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 19:40 WIB

Sinopsis Film Verity, Kolaborasi Panas Anne Hathaway dan Dakota Johnson

Sinopsis Film Verity, Kolaborasi Panas Anne Hathaway dan Dakota Johnson

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 19:20 WIB

Sinopsis The Generals: Film Politik Korea Bakal Tayang di Netflix, Dibintangi Ji Chang Wook

Sinopsis The Generals: Film Politik Korea Bakal Tayang di Netflix, Dibintangi Ji Chang Wook

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 19:00 WIB