- Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengkritik Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena menyerahkan SK PPKH lahan BTP TNI AD di Jakarta, Rabu (27/7/2026).
- Isnur menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Kehutanan, memicu deforestasi, serta mengancam ruang hidup rakyat akibat penguasaan lahan oleh tentara.
- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pemanfaatan kawasan hutan untuk pertahanan negara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, merepons penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH untuk lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (BTP) TNI Angkatan Darat ke Kementerian Pertahanan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Isnur mengkritik penggunaan TNI untuk urusan pembangunan BTP di area hutan, yang seharusnya tetap difungsikan untuk konservasi dan kelestarian alam.
Baginya, menteri kehutanan mengkhianati Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, karena mengizinkan pembangunan di kawasan hutan.
"Jelas sekali, menteri kehutanan tidak paham apa arti fungsi hutan. Hutan fungsinya adalah pelestarian alam," kata Isnur kepada Suara.com, Jakarta, Rabu (27/7/2026).
Sebelumnya Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima Raja Juli Antoni dalam rangka penyerahan SK PPKH untuk lahan BTP, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sjafrie menegaskan proses pemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 dan Permen Pertahanan No. 13 Tahun 2025, kawasan hutan diperbolehkan untuk kegiatan pertahanan karena mempunyai tujuan strategis.
Penggunaan kawasan hutan untuk pertahanan negara meliputi kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Pemanfaatan itu diizinkan selagi tidak mengubah fungsi pokok dari kawasan hutan tersebut.
Namun, Isnur tetap mengkhawatirkan pengalihan perubahan kawasan hutan karena sebelumnya telah ada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pembentukan Satgas PKH, baginya, menjadi kedok untuk membagi aset negara atau hutan kepada individu-individu tertentu dan berpotensi menjadi proyek korupsi.
"Itu berbahaya sekali dan tentu ini akan berbahaya buat rakyat, karena rakyat yang menggunakan hutan selama ini akan terancam karena apa? Dikuasai lahannya oleh tentara," katanya.
Ia juga meresahkan pembangunan BTP di kawasan hutan karena menciptakan deforestasi yang berujung pada kerusakan alam.
"Udah banyak tentara di mana-mana, nggak perlu batalion teritorial pembangunan lagi. Kodam-Kodam (Komando Daerah Militer) sudah cukup," pungkasnya. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)