Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam

Bangun Santoso

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:03 WIB
Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur (tengah). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
baca 10 detik
  • Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengkritik Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena menyerahkan SK PPKH lahan BTP TNI AD di Jakarta, Rabu (27/7/2026).
  • Isnur menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Kehutanan, memicu deforestasi, serta mengancam ruang hidup rakyat akibat penguasaan lahan oleh tentara.
  • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pemanfaatan kawasan hutan untuk pertahanan negara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, merepons penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH untuk lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (BTP) TNI Angkatan Darat ke Kementerian Pertahanan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Isnur mengkritik penggunaan TNI untuk urusan pembangunan BTP di area hutan, yang seharusnya tetap difungsikan untuk konservasi dan kelestarian alam.

Baginya, menteri kehutanan mengkhianati Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, karena mengizinkan pembangunan di kawasan hutan.

"Jelas sekali, menteri kehutanan tidak paham apa arti fungsi hutan. Hutan fungsinya adalah pelestarian alam," kata Isnur kepada Suara.com, Jakarta, Rabu (27/7/2026).

Sebelumnya Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima Raja Juli Antoni dalam rangka penyerahan SK PPKH untuk lahan BTP, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Sjafrie menegaskan proses pemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 dan Permen Pertahanan No. 13 Tahun 2025, kawasan hutan diperbolehkan untuk kegiatan pertahanan karena mempunyai tujuan strategis.

Penggunaan kawasan hutan untuk pertahanan negara meliputi kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Pemanfaatan itu diizinkan selagi tidak mengubah fungsi pokok dari kawasan hutan tersebut.

Namun, Isnur tetap mengkhawatirkan pengalihan perubahan kawasan hutan karena sebelumnya telah ada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pembentukan Satgas PKH, baginya, menjadi kedok untuk membagi aset negara atau hutan kepada individu-individu tertentu dan berpotensi menjadi proyek korupsi.

baca juga

"Itu berbahaya sekali dan tentu ini akan berbahaya buat rakyat, karena rakyat yang menggunakan hutan selama ini akan terancam karena apa? Dikuasai lahannya oleh tentara," katanya.

Ia juga meresahkan pembangunan BTP di kawasan hutan karena menciptakan deforestasi yang berujung pada kerusakan alam.

"Udah banyak tentara di mana-mana, nggak perlu batalion teritorial pembangunan lagi. Kodam-Kodam (Komando Daerah Militer) sudah cukup," pungkasnya. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI

Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:44 WIB

Babinsa Ikut Urusi Pajak, Imparsial Tegaskan Langgar UU TNI

Babinsa Ikut Urusi Pajak, Imparsial Tegaskan Langgar UU TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:46 WIB

Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan 'Full Senyum', Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja

Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan 'Full Senyum', Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:25 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

Mengapa Penetapan Hutan Adat Menjadi Penentu Masa Depan Punan Batu?

Mengapa Penetapan Hutan Adat Menjadi Penentu Masa Depan Punan Batu?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:59 WIB

Presiden Macron Sebut Kebakaran Hutan Eropa Lebih Buruk dari Kondisi Perang Dunia II

Presiden Macron Sebut Kebakaran Hutan Eropa Lebih Buruk dari Kondisi Perang Dunia II

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:58 WIB

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:00 WIB

Terkini

4 Sandal Pria Anti Air untuk Aktivitas Outdoor, Nyaman Buat Nongkrong

4 Sandal Pria Anti Air untuk Aktivitas Outdoor, Nyaman Buat Nongkrong

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:15 WIB

Seharusnya Jadi Saksi, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadir di Sidang Banding Kasus DJKA

Seharusnya Jadi Saksi, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadir di Sidang Banding Kasus DJKA

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:15 WIB

Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 11:14 WIB

7 Perbedaan Cermin Cembung dan Cermin Cekung Sifat Bayangan

7 Perbedaan Cermin Cembung dan Cermin Cekung Sifat Bayangan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 11:12 WIB

BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026

BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 11:12 WIB

Makkah Diserang, Amerika Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Arab Saudi

Makkah Diserang, Amerika Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Arab Saudi

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:10 WIB

Sepatu Ajaib Menyeberangi Sungai

Sepatu Ajaib Menyeberangi Sungai

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:09 WIB

BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 11:08 WIB

Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Suap HGB Summarecon

Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Suap HGB Summarecon

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:07 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 11:05 WIB

×