Usai menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Farhat Abbas sempat berkeinginan untuk kembali mengajukan prapradilan ketiga. Namun niat itu tak akan dilaksanakan.
"Saya sudah tidak memikirkan prapradilan lagi," kata Farhat usai dijadikan tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Menurut Farhat , pengajuan prapradilan akan membuat proses hukum yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani akan semakin lama.
"Karena dari pihak Kejari ingin cepat selesai," lanjutnya.
Seperti diketahui, Farhat sempat mengajukan dua kali prapradilan demi menggagalkan persidangan dirinya atas laporan yang dilakukan musisi Ahmad Dhani.
Namun Kejari tidak mengabulkan permohonan Farhat karena dengan alasan cacat hukum. Hakim menilai gugatan mantan suami Nia Daniati itu tak mengikutsertakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai termohon, melainkan Polda Metro Jaya saja. Di sisi lain, berkas Farhat sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan.