Pengacara F dan O Desak Nikita Mirzani Dijadikan Tersangka

Madinah, Erick Tanjung

Selasa, 15 Desember 2015 | 14:24 WIB
Pengacara F dan O Desak Nikita Mirzani Dijadikan Tersangka
Artis Nikita Mirzani. (Suara.com/ Ismail)

Suara.com - Osner Johnson Sianipar, pengacara terduga mucikari O dan F yang ditangkap bersama artis Nikita Mirzani dan Puty Revita terkait kasus prostitusi online, mengaku kecewa hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mestinya, kata dia, Nikita dan Puty dikenai status hukum serupa.

"Kami tidak terima. Bagaimanapun kami tetap memperjuangkan supaya NM dan PR ini kan terlibat. Paling tidak turut serta, dalam pasal 55 (KUHP)," kata Osner di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Selain itu, lanjut Osner, Nikita dan Puty juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.

"Di pasal 296 KUHP mereka tidak korban, kalau mengacu ke Undang-undang TPPO Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2, mereka itu turut serta," tegasnya.

 ‎Lebih lanjut Osner menambahkan, dalam kasus ini Nikiita dan Puty bukan korban seperti yang disampaikan Bareskrim. Pasalnya, dalam transaksi merekalah yang menentukan tarif jasa layanan seks serta hotel, bukan F dan O.

‎"Yang booking hotel juga bukan F dan O. Jadi, saya katakan NM dan PR ini bukan korban. Karena kalau korban itu saya contohkan ada seorang wanita dijanjikan seseorang pria untuk bekerja di restoran ataupun perusahaan, tetapi nyatanya tidak diperkejakan di restoran dan perusahaan namun di panti pijat ataupun diskotik. Itu yang namanya korban," imbuhnya.

Sebelumnya, Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto bersikeras menyebut Nikita dan Puty korban.

Menurut Arie, dalam UU TPPO prostitusi bukan bagian dari eksploitasi seksual terhadap seseorang. Sehingga sulit untuk dijerat pidana.

"Dalam pasal 26 (UU TPPO), prostitusi itu bukan ekspolitasi terhadap orang. Kan orang itu korban, setuju tidak setuju NM atau PR bukan berarti dia terlibat. Makanya kami tidak tetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi: Nikita dan Puty Tak Bisa Dipidanakan karena Jadi Korban

Polisi: Nikita dan Puty Tak Bisa Dipidanakan karena Jadi Korban

Entertainment | Selasa, 15 Desember 2015 | 13:05 WIB

Bareskrim Siap Periksa 'Pelanggan' Nikita Mirzani

Bareskrim Siap Periksa 'Pelanggan' Nikita Mirzani

Entertainment | Selasa, 15 Desember 2015 | 12:29 WIB

Nikita Mirzani Dituding Tak Tahu Terima Kasih

Nikita Mirzani Dituding Tak Tahu Terima Kasih

Entertainment | Selasa, 15 Desember 2015 | 11:01 WIB

Prostitusi Artis, Ahok: Yang Beli Juga Harus Dihukum

Prostitusi Artis, Ahok: Yang Beli Juga Harus Dihukum

News | Selasa, 15 Desember 2015 | 10:26 WIB

Terkini

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:45 WIB

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 23:30 WIB

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:11 WIB

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 23:01 WIB

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:36 WIB

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 22:29 WIB

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

Surakarta | Minggu, 06 September 2026 | 22:27 WIB

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

Malang | Minggu, 06 September 2026 | 22:24 WIB

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

Kaltim | Minggu, 06 September 2026 | 22:21 WIB

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

Kalbar | Minggu, 06 September 2026 | 22:18 WIB

×