Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan alasan penyidik Bareskrim menetapkan Yulianus Paonganan menjadi tersangka dan menahannya.
"Pelanggaran hukumnya apa? Pertama pornografi karena sudah kita kaji baik gambar maupun kata. Ahli mengatakan itu sudah termasuk pornografi karena itu kenakan UU tentang pornografi minimal 3-12 tahun (penjara). Kedua UU ITE Pasal 45 yang kita proses," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (18/12/2015).
Menurut Badrodin, Yulianus terindikasi kuat melanggar hukum melalui akun Twitter @ypaonganan. Salah satu postingannya adalah foto Presiden Joko Widodo duduk bersama artis seksi Nikita Mirzani. Kemudian dia membuat tagar #papamintapaha dan #papadoyanlonte.
"Paonangan ini kan memposting satu gambar atau meme yang juga terkait pelanggaran-pelanggaran hukum. Ya tulisannya baca saja. kira-kira wajar gak? nggak saya tanya aja, kalau ukuran mu, kalau saya mengukur, ahli mengukur, mungkin beda dengann ukurannmu oh itu biasa pak," kata Badrodin.
Badrodin menegaskan akan menindak tegas aktivitas pelanggaran hukum, terutama penyebaran pornografi, melalui akun media sosial.
Pada Kamis (17/12/2015), Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap Yulianus di kediamannya di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6, Pejaten, Jakarta Selatan.
Setelah menjalani pemeriksaan, semalam Yulianus ditahan.