Suara.com - Tim kuasa hukum Saipul Jamil yang diwakili Roland meminta agar pelapor berinisial DS (17) bisa segera muncul dan menyelesaikan masalah tersebut agar kliennya bisa kembali beraktivitas.
"Alangkah baiknya DS bisa muncul dan Mas Ipul bisa kembali beraktivitas. Daripada sekarang pelapor nggak bisa muncul dan Bang Ipul kan nggak bisa berativitas," tutur Roland di Polsektro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Namun, hal tersebut ditolak pihak penyidik lewat Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha. Menurut Ari pihak pengacara mantan suami Dewi Persik itu untuk membuka Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Suruh baca KUHAP sama undang-undang Perlindungan Anak. Karena korban di bawah umur wajib dilindungi dan tak perlu dimunculkan dihadapan publik," ucap Ari seraya tersenyum.
Ari juga enggan memperdebatkan masalah tersebut lebih lanjut. Ia hanya mengatakan agar semua masalah kasus Saipul Jamil diselesaikan dipersidangan.
"Kami berkewajiban melindungi korban. Kita berdebatnya di pengadilan aja," ujar Ari