Suara.com - Berkas perkara pencabulan dengan tersangka penyanyi dangdut Saipul Jamil akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, berniat mengajukan praperadilan.
"Kami sudah sangat siap jika harus ke pengadilan. Tapi perkara semacam ini sebenarnya tak perlu sampai pengadilan," kata Kasman di Polsek Kelapa Gading, Senin (22/2/2016).
Menurut Kasman, setiap orang berhak mengajukan praperadilan. Hal itu untuk membuktikan apakah penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Ipul, sapaan akrab Saipul, sudah sesuai prosedur atau belum.
"Kalau bicara praperadilan memang adalah hak bagi kami. Ada rencana untuk mengajukan itu. Tapi kami nggak mau itu dilakukan tergesa-gesa untuk sekedar mencari sensasi. Harus ada bukti dan saksi yang kuat kalau penahanan yang dilakukan polisi salah," ujarnya menjelakan.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha tak masalah dengan rencana tersebut. "Silahkan saja itu hak mereka, kami hadapi dan akomodir," ucapnya.
Ari menambahkan bahwa penahanan yang dilakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Untuk hukuman 15 tahun penjara, kami punya waktu 120 hari maksimal penahanan. Kan ini delik pidana murni bukan delik aduan," ujar dia.
Sebelumnya, Ipul diciduk polisi di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (18/2/2016) terkait laporan DS, remaja laki-laki berusia 17 tahun. Mantan suami Dewi Perssik itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan setelah polisi mengantongi dua alat bukti.