Suara.com - Kuasa hukum Jane Shalimar, Mujahid A. Latief kecewa saat menjalani sidang isbat atau pengesahan pernikahan kliennya dengan Didi Mahardika, anggota DPR skelaigus cucu mendiang Presiden Sukarno di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).
Pasalnya, saksi yang dihadirkan pihak tergugat di muka sidang tak bisa memberi keterangan kepada hakim terkait pernikahan siri Jane dan Didi pada 7 November 2012 lalu.
"Saksi yang dibawa ke persidangan baru mengenal Jane bulan April 2013. Jadi, bagaimana bisa dia memberikan kesaksian," kata Muhajid kesal kepada wartawan usai persidangan.
Karena dianggap tak kompeten, hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat menghadirkan saksi lain di sidang selanjutnya.
"Seharusnya sidang kali ini adalah kesempatan terakhir mereka untuk memberi keterangan saksi. Tapi masih diberi toleransi oleh majelis hakim," lanjutnya.
Seperti diketahui, saat ini Jane tengah menjalani proses persidangan untuk mengesahkan pernikahannya Didi. Setelah disahkan, Jane akan melakukan gugatan cerai.
"Kan kalau mau gugat cerai mesti mengesahkan pernikahannya. Nah, ini usaha kita untuk menggugat cerai yang harus disahkan dulu hubungannya sama Pengadilan Agama," jelas Mujahid.