Suara.com - Fachri selaku kuasa hukum Eka Kusuma, mengklarifikasi pernyataan Fajri, kuasa hukum Cathy Sharon, yang bilang Eka telah menuduh Cathy terlibat prostitusi online usai sidang cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Maret 2016.
Fachri mengungkapkan jika kliennya tak akan mengajukan bukti prostitusi online di sidang berikutnya yang digelar hari Senin , 21 Maret nanti.
"Senen mendatang kita nggak akan menggunakan bukti tersebut tetapi terkait dia pulang malam aja, bukan prostitusi online," kata Fachri kepada media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).
Fachri menambahkan, pihak Eka juga tidak akan menyinggung soal prostitusi online saat sidang nanti."Kita tidak mau prostitusi yang hanya rumor dijadikan sebagai barang bukti. Mau benar atau tidak kita tidak akan menanggapi soal itu."
Menurutnya, isu prostitusi online awalnya datang dari pihak saksi yang dibawa Cathy. "Kita tidak pernah membuka soal prostitusi online di persidangan. Isu datang dari saksi tergugat."