Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak Terbaru, Bisa Diurus dari Rumah Saja!

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 19 September 2026 | 09:13 WIB
Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak Terbaru, Bisa Diurus dari Rumah Saja!
Kartu Identitas Anak (Suara.com)
baca 10 detik
  • Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Disdukcapil bagi anak berusia di bawah tujuh belas tahun dan belum menikah.
  • Permohonan penerbitan dokumen resmi tersebut dapat diajukan secara langsung maupun melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
  • Regulasi baru mengenai identitas anak tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tujuh Tahun 2026.

Suara.com - Kartu Identitas Anak atau KIA menjadi salah satu dokumen kependudukan yang perlu diketahui orang tua, terutama ketika anak membutuhkan identitas resmi untuk mengakses berbagai layanan.

Berbeda dengan KTP elektronik yang diperuntukkan bagi penduduk yang telah memenuhi ketentuan usia wajib KTP, KIA diberikan kepada anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota sehingga prosedurnya dapat berbeda pada layanan teknis di masing-masing daerah.

Kini, penerbitan KIA juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk anak dalam kelompok usia tertentu.

kartu identitas anak (denpasarkota.go.id)
kartu identitas anak (denpasarkota.go.id)

Apa Itu KIA?

Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi yang menjadi bukti diri anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Penerbitannya dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis Disdukcapil sesuai domisili anak.

Penerbitan KIA ditujukan untuk mendukung pendataan, perlindungan, serta pelayanan publik bagi anak.

KIA juga dapat digunakan sebagai identitas ketika anak membutuhkan layanan tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, atau keperluan administrasi lainnya, sesuai kebijakan instansi yang bersangkutan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2026, masa berlaku KIA anak WNI dibedakan berdasarkan usia.

KIA untuk anak yang berusia kurang dari 5 tahun berlaku sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan KIA untuk anak berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari berlaku sampai anak mencapai batas usia tersebut.

baca juga

Peraturan terbaru ini juga menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan KIA.

Syarat Membuat KIA

Persyaratan penerbitan KIA berbeda berdasarkan usia anak. Untuk anak WNI yang berusia kurang dari 5 tahun dan belum memiliki KIA, dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi akta kelahiran serta kartu keluarga orang tua atau wali.

Sementara itu, anak WNI berusia 5 tahun hingga 17 tahun kurang 1 hari perlu melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga atau dokumen wali, serta satu lembar pasfoto anak berwarna berukuran 2 x 3 cm.

Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri, persyaratan tersebut dilengkapi dengan surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil. Pemerintah daerah juga dapat menyediakan pelayanan keliling atau bentuk pelayanan lain untuk memperluas cakupan kepemilikan KIA.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak Online

Penerbitan KIA dapat dilakukan secara tatap muka maupun secara daring melalui aplikasi IKD.

Untuk layanan daring, ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 berlaku bagi anak WNI berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari.

Berikut prosesnya:

  • Pastikan data kependudukan anak sudah tercatat dan anak telah memiliki akta kelahiran serta masuk dalam kartu keluarga.
  • Pastikan orang tua atau wali telah memiliki akses dan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai ketentuan layanan Dukcapil.
  • Buka aplikasi IKD dan ikuti menu pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia untuk pengajuan KIA.
  • Masukkan data yang diperlukan sesuai dokumen kependudukan anak.
  • Unggah pasfoto atau swafoto anak sesuai ketentuan yang ditampilkan pada aplikasi.
  • Periksa kembali data sebelum mengirim permohonan agar tidak terjadi kesalahan informasi.
  • Tunggu proses verifikasi dan penerbitan oleh Disdukcapil sesuai mekanisme daerah.
  • Setelah KIA diterbitkan, dokumen dapat dicetak melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) apabila fasilitas tersebut tersedia dan layanan daerah memungkinkan.

Perlu diperhatikan bahwa ketersediaan layanan digital dan mekanisme pencetakan dapat mengikuti kesiapan Disdukcapil masing-masing daerah, sehingga orang tua sebaiknya memeriksa informasi layanan pada Disdukcapil setempat sebelum mengajukan permohonan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat Bubur Ayam Lembut Pakai Rice Cooker, Praktis dan Anti Gagal

Cara Membuat Bubur Ayam Lembut Pakai Rice Cooker, Praktis dan Anti Gagal

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:09 WIB

Cuma Pakai Rice Cooker, Resep Nasi Liwet Lezat Tanpa Kompor Ini Cocok untuk Anak Kos

Cuma Pakai Rice Cooker, Resep Nasi Liwet Lezat Tanpa Kompor Ini Cocok untuk Anak Kos

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Daftar Kampusnya di Sini!

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Daftar Kampusnya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Terkini

Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak Terbaru, Bisa Diurus dari Rumah Saja!

Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak Terbaru, Bisa Diurus dari Rumah Saja!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 09:13 WIB

Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau

Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau

Riau | Sabtu, 19 September 2026 | 09:05 WIB

Prabowo: Sistem Ekonomi Kita Tidak Berjalan Sesuai Cita-cita

Prabowo: Sistem Ekonomi Kita Tidak Berjalan Sesuai Cita-cita

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 09:05 WIB

Lee Je Hoon Diincar Bintangi Film Horor Thriller Baru, Ominous Dream

Lee Je Hoon Diincar Bintangi Film Horor Thriller Baru, Ominous Dream

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 09:00 WIB

Mewah! Jepang Pakai Kapal Pesiar Untuk Hunian Atlet Asian Games 2026

Mewah! Jepang Pakai Kapal Pesiar Untuk Hunian Atlet Asian Games 2026

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 09:00 WIB

Automechanika Jadi Titik Temu Industri Otomotif Global di Indonesia

Automechanika Jadi Titik Temu Industri Otomotif Global di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 08:50 WIB

Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis

Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis

Riau | Sabtu, 19 September 2026 | 08:47 WIB

Prabowo: Saya Dikasih Pesan Dilarang Joget dan Jangan Ngomong Lu-Gue!

Prabowo: Saya Dikasih Pesan Dilarang Joget dan Jangan Ngomong Lu-Gue!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:34 WIB

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 08:32 WIB

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 08:30 WIB

×