Pernyataan Pertama Kakak Saipul Usai Jadi TSK Suap: Nggak Ada!

Kamis, 16 Juni 2016 | 21:22 WIB
Pernyataan Pertama Kakak Saipul Usai Jadi TSK Suap: Nggak Ada!
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah -- kakak Saipul Jamil -- meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Samsul Hidayatullah (sebelumnya ditulis Syamsul), kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pascaditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, Kamis (16/6/2016). Usai diperiksa intensif di gedung KPK, Samsul keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi orange.

Sesampai di lobi, Samsul yang juga manager pribadi Saipul Jamil tidak langsung keluar.

Dia ingin menyampaikan salam perpisahan kepada kerabatnya yang menunggu sejak tadi. Dia memeluk mereka satu per satu.
Setelah itu, dia keluar dari ruang lobi menuju mobil tahanan KPK.

Saat ditanya wartawan terkait apakah benar memberikan uang kepada majelis hakim yang memvonis ringan adiknya, Samsul langsung membantah.

"Nggak ada (suap ke majelis hakim), nggak ada. Apalagi itu (suap sampai Rp1 miliar), nggak ada," kata Samsul.
Sambil menunduk dan berjalan dia meladeni pertanyaan para wartawan.

Samsul terjerat operasi tangkap tangan pada Rabu (15/6/2016) kemarin. Dia diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Rohadi bersama dengan dua tersangka lainnya, Bertha Natalia dan Kasman. Bertha dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil dalam kasus pencabulan terhadap anak lelaki di bawah umur.

Dalam OTT, penyidik KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Menurut informasi, uang yang dijanjikan untuk penanganan kasus diduga sebesar Rp500 juta.
Selasa (14/6/2016) kemarin, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Utara. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi jadi tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesati KUHP.
Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan Samsul bakal ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus suap yang menjeratnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI