Tips Anang Hermansyah Agar Jokowi 'Nggak' Pusing

Madinah Suara.Com
Senin, 20 Juni 2016 | 14:32 WIB
Tips Anang Hermansyah Agar Jokowi 'Nggak' Pusing
Anang Hermansyah dan Ashanty. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menilai pemangkasan anggaran negara dalam RAPBN Perubahan 2016 hingga Rp 70 triliun disebabkan target penerimaan negara yang meleset. Padahal, memaksimalkan sumber penerimaan negara dari sektor ekonomi kreatif mampu mendukung pendapatan negara.

Dikatakan Anang, sektor ekonomi kreatif bisa dimanfaatkan untuk mengatrol penerimaan negara. "Asalkan pemerintah ada kemauan dan serius membenahi di sektor ekonomi kreatif ini," kata Anang dalam siaran persnya yang diterima redaksi suara.com

Menurut suami penyanyi Ashanty ini, setidkanya ada tiga sektor dari industri kreatif yang bisa dimanfaatkan negara untuk menambah sumber penerimaannya.

"Pertama dengan membentuk integrated box office system yang khusus memonitor sebaran film, berapa penonton dan tren film apa yang lagi digemari di suatu kota. Sistem ini akan memberi efek positif bagi pelaku seni, industri dan pajak. Semua menjadi transparan," urainya.

Anang menyayangkan hingga kini Indonesia belum memiliki sistem yang terintegrasi terkait dengan industri perfilman. Dengan adanya sistem ini, Anang optimistis penerimaan negara akan terangkat.

"Saya mendorong pemerintah segera mempercepat penerbitan Peraturan Menteri terkait dengan sistem Box Office itu," cetus Anang.

Sumber kedua yakni keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang hingga saat ini belum berjalan maksimal. Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM sebagi leading sector dalam urusan ini hingga saat ini belum melakukan langkah konkret.

"Sampai hari ini Peraturan Pemerintah tentang pendaftaran lagu agar mendapat lisensi dari pemetintah belum ada. Padahal itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," cetus Anang.

Adapun sumber ketiga yaitu mereformasi Lembaga Sensor Film (LSF) dengan mengubah UU No 33 Tahun 2009 dengan memasukkan pungutan yang dilakukan LSF masuk penerimaan negara.

"Merujuk Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pungutan yang dilakukan LSF tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)," terang politisi PAN ini.

Bila tiga sektor tersebut dibenahi dengan serius, Anang yakin tak akan terjadi pemangkasan anggaran negara oleh pemerintah.

"Belum lagi dari sektor lainnya di ekonomi kreatif yang tahun 2013 saja dapat menyumbang peneriman negara sebesar Rp 642 triliun," tandas Anang.

Anang menambahkan, mestinya pemerintah tak melihat ekonomi kreatif hanya sebagai sektor komplememter. pasalnya, sektor tersebut cukup signifikan menyumbang penenerimaan negara.

"Saat ini cukup jelas sekali kinerja Badan Ekonomi Kreatif tersandung oleh peraturan antarlembaga dan masih akutnya ego sektoral di dalam kementerian," kritik Anang.

Anang meminta Kepala Bekraf Triawan Munaf berani mendobrak dengan mengkreatifkan hubungan antarlembaga dan antarkementerian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI