Suara.com - Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menilai persoalan penegakan hak karya intelektual sebagai amanat UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hingga saat ini tidak berjalan maksimal. Pemerintah sebagai pelaksana dianggap tak memiliki peta jalan penegakan.
Suami penyanyi Ashanti ini menyebut penegakan hak karya intelektual (Haki) masih tak memiliki arah jelas. Hal ini disebabkan lantaran tidak adanya peta jalan (road map) penegakan Haki.
"Ketiadaan peta jalan (road map) penegakan Haki mengakibatkan pergerakan supremasi karya intelektual berjalan sangat lambat. Bila pun ada aksi pemerintah, sifatnya hanya sporadis, tidak ada kesinambungan program," kritik Anang dalam kunjungan lapangannya ke Lippo Mal Karawaci, Tangerang baru-baru ini.
Seharusnya, kata Anang, Menkoplhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebagai leading sector dalam ini membentuk tim khusus agar penegakan Haki menjadi lebih fokus dan terarah, bukan sporadis.
"Akibatnya tidak ada keseriusan dan tidak memiliki program yang jelas. Tidak adanya koordinasi antarlembaga pemerintahan termasuk koordinasi dengan kalangan industri," cetus politisi PAN ini.
Anang juga menemukan banyaknya jenis hologram yang ditempel di CD-CD. Padahal, sambung Anang, hologram hanya diterbitkan oleh Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).
"Di lapangan saya jumpa minimal ada lima jenis hologram. Menurut pedagang seluruh hologram itu asli, tapi lain menurut Asiri, hanya 1 jenis hologram yang diterbitkan asosiasi," urai Anang.
Kunjungan Anang ke Lippo Karawaci Mall ini merupakan rangkain kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di Kota Manado, Denpasar, Mangga Dua, Jakarta. Selain mengunjungi pusat penjualan CD, di beberapa daerah Anang menyempatkan bertemu dengan sejumlah Kapolda seperti di Maluku dan Bali.