Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pedangdut Saipul Jamil pada Selasa (19/7/2016). Pemeriksaan Ipul sapaan Saipul Jamil masih terkait perkara dugaan suap terkait penanganan perkara pelecehan seksual terhadap remaja di bawah umur yang menjerat dirinya.
Hari ini, Ipul akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, yang adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan, masih untuk tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Mantan Suami Dewi Persik tersebut telah dipanggil dalam pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh KPK pada Senin (18/7/2016) kemarin. Pada pemeriksaan kemarin, Saipul diperiksa untul dimintai keterangan terkait sumber uang suap yang digunakan oleh Kakak kandung dan pengacaranya untuk menyuap Rohadi.
Untuk diketahui, Ipul divonis tiga tahun dengan denda Rp100 juta dalam perkara pencabulan remaja pria dibawah umur. Vonis tersebut lebih rendah dari vonis jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun pidana penjara.
Diduga, vonis ringan tersebut terjadi karena adanya tindakan suap hakim melalui panitera PN Jakut. Pasalnya, sehari setelah Saipul Jamil divonis, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kakak Kandung Saipul, Samsul Hidayatullah dan kedua pengacaranya, Bertha Natali dan Kasman Sangaji, serta panitera PN Jakut, Rohadi. Keempatnya diduga melakukan transaksi suap untuk meringanlan vonis terhadap Ipul sapaan akrab Saipul Jamil.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.