Diperiksa KPK, Saipul Jamil Ditanyai 50 Pertanyaan

Senin, 18 Juli 2016 | 22:53 WIB
Diperiksa KPK, Saipul Jamil Ditanyai 50 Pertanyaan
Saipul Jamil diperiksa KPK, Senin (16/7). (suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Pedangdut, Saipul Jamil diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (18/7/2016). Usai diperiksa selama 11 jam lebih tersebut, Ipul sapaan Saipul masih tidak mau membuka mulut mengenai kasus yang berkaitan dengan perkara suap untuk meringankan vonisnya.

Saipul hanya tersenyum ketika ditanyai wartawan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pengacaranya, Tito Hananta Kusuma. Tito mengatakan bahwa kliennya sangat kooperatif dengan pihak KPK. Kata dia, semua pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik dijawab oleh mantan suami Dewi Persik tersebut.

"Dia kooperatif dengan KPK, dia menjawab semua 50 pertanyaan KPK," kata Tito di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Tito menambahkan, untuk menjawab pertanyaan penyidik Ipul sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak berkomunikasi dengan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkaranya. Dia pun membantah kalau kliennya tersebut pernah berkomunikasi dengan Panitera PN Jakut, Rohadi.

"Yang jelas dia tidak berhubungan dengan  hakim, dan dia tidak tahu sama sekali tentang penggunaan uang tersebut," kata Tito.
Untuk diketahui, Saipul Jamil divonis tiga tahun dengan denda Rp100 juta dalam perkara pencabulan remaja pria di bawah umur.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun pidana penjara.

Diduga, vonis ringan tersebut dikarenakan adanya suap melalui panitera PN Jakut. Pasalnya, sehari setelah Saipul Jamil divonis, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kakak Kandung Saipul, Samsul Hidayatullah dan kedua pengacaranya, Bertha Natali dan Kasman Sangaji, serta panitera PN Jakut, Rohadi.

Keempatnya diduga melakukan transaksi suap untuk meringanlan vonis terhadap Ipul.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI