Suara.com - Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan pemerkosaan Gatot Brajamusti terhadap korban bernama Citra. Dalam laporan, pemerkosaan tersebut terjadi selama kurun waktu 2007 hingga 2011, saat korban masih berumur 16 tahun.
"Masih didalami, sementara laporan pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istri. 285 dan 286 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (9/9/2016).
Soal adanya dugaan korban diperkosa masih di bawah umur, maka mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Nanti kalau yang bersangkutan memang korban ini di bawah umur saat kejadian ya kami bisa kenakan pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak 35/2014. Kalau untuk perlindungan anak itu bisa lebih berat lagi bisa minimal 15 tahun," kata Awi menjelaskan.
Berdasarkan laporan, peristiwa pemerkosaan terjadi di padepokan Gatot di Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat. Sebelum disetubuhi, korban lebih dulu dicecoki narkoba jenis sabu.
"Seperti muridnya di padepokan yang bersangkutan ini diberikan itu yang selama ini beredar aspat itu sejenis sabu itu," ucap Awi.
"Kemudian yang bersangkutan setelah tidak sadarkan diri dilakukan pemerkosaan dan itu berulang sampai 2011 bahkan sempat diperintahkan untuk menggugurkan kandungan karena sempat hamil," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba setelah ditangkap di sebuah hotel di Lombok pada 28 Agustus lalu. Guru spritual sejumlah artis ini juga tersandung kasus kepemilikan senjata api dan hewan langka.