Tim JPU pun telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Selanjutnya, Ahok memberikan eksepsi dakwaan JPU dengan beberapa kali diwarnai tangisan hingga ia harus menghapus air matanya beberapa kali menggunakan tisu.
"Saya tidak habis pikir kenapa saya dituduh sebagai penista agama Islam? Keluarga dari keluarga nonmuslim. Saya diangkat sebagai anak sebagai bapak Baso Amir dan Haji Misribu. "Ayah angkat saya mantan Bupati Bone pada tahun 1967-1970, beliau adik kandung mantan Panglima RI almarhum Jendral Purn Muhammad Yusuf. Ayah saya dan ayah angkat saya bersumpah menjadi saudara, sampai akhir hayatnya. Kecintaan dua orangtua angkat saya kepada saya sangat berbekas," ucap Ahok dalam eksepsinya.