- Hakim di empat tingkat peradilan tidak mempertimbangkan klaim perselingkuhan Maia yang digaungkan Dhani, karena bukti tersebut dianggap tidak kuat atau tidak muncul dalam pertimbangan hukum.
- Dhani tidak "menang" hak asuh secara mutlak; Mahkamah Agung memutuskan memberikan hak pilih kepada Al, El, dan Dul untuk menentukan ikut ayah atau ibu karena sudah masuk usia mumayyiz.
- Dokumen mengungkap Maia melaporkan KDRT dan Dhani tidak membantah peristiwa perusakan barang pribadi Maia, melainkan berdalih hal itu dilakukan untuk "memberi pelajaran" kepada istrinya.
Suara.com - Musisi Ahmad Dhani sibuk mengorek perceraiannya dengan Maia Estianty yang sudah lama terjadi. Banyak yang diklaim, termasuk alasan ia menceraikan Maia karena diselingkuhi oleh petinggi salah satu televisi swasta.
Ahmad Dhani dalam pernyataan di media maupun media sosial mengatakan ia telah menjatuhkan talak tiga ke Maia di Desember 2006. Meski pada akhirnya, Maia yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Desember 2007.
Kini, seorang pegiat media sosial Rumail Abbas membedah dokumen perceraian Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Dokumen yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Agung (MA) No 12 PK/AG/2012 yang diterbitkan MA sebagai "Landmark Decision" dalam Laporan Tahunan MA RI 2013.
Berikut adalah beberapa poin yang dibedah Rumail di dalam dokumen MA untuk menguji klaim Ahmad Dhani.
1. Klaim Ahmad Dhani sebut ceraikan Maia Estianty karena selingkuh
Ahmad Dhani dalam beberapa kesempatan menyatakan ia menjatuhkan talak tiga pada Maia kerena ibu dari tiga anaknya itu main serong dengan petinggi TV swasta.
Masih menurut Dhani, hal itu juga telah diakui oleh Maia dalam dokumen, lengkap dengan tanda tangan.
Namun, dalam putusan MA terkait perceraian mereka, hakim justru tak mempertimbangkan pengakuan Maia yang Dhani klaim ada di dalam dokumen bertandatangan.
"Klaim ini tidak muncul dalam pertimbangan hakim di empat tingkat peradilan," tulis Rumail Abbas di X pada 2 Mei 2026.
"Kalau dokumen sekuat itu memang diajukan, hakim wajib mempertimbangkannya. Terutama dalam perkara cerai dengan taruhan hak asuh tiga anak dan harta miliaran," sambungnya.
Menurut Rumail, konsekuensi perceraian atas dasar zina, jauh lebih berat.
2. Klaim Dhani Menang Hak Asuh di Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
Rumail mengatakan salah jika Ahmad Dhani mengaku memenangkan hak asuh anak-anak di tingkat PK, menggugurkan putusan tingkat peradilan sebelumnya.
![Al El Dul [instagram/@elelrumi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/07/55899-al-el-dul.jpg)
Dalam dokumen cerai yang dibaca Rumail, PK menerapkan hak pilih diserahkan ke anak, bukan ke Dhani.
"Alasannya anak termuda sudah 12 tahun (mumayyiz) saat PK diperiksa, dan secara de facto mereka tinggal dengan Dhani selama proses bertahun-tahun," katanya.