Suara.com - Penyanyi rap Iwa K yang kini menjadi tersangka kasus narkoba dipastikan menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur per hari ini, Jumat (5/5/2017). Ada pertimbangan sehingga permohonan rehabilitasi Iwa dikabulkan polisi.
"Pihak penyidik kan ada fase hasil asesmen dan hasilnya Iwa K pengguna ringan serta tidak terlibat jaringan narkoba," kata kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu dihubungi hari ini.
Lebih lanjut kata Chris, di dalam undang-undang disebutkan jika tersangka yang kedapatan menyimpan narkoba di bawah 5 gram dinyatakan cuma pengguna.
"Pasal 54 (UU narkotika) dinyatakan setiap penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi. Ada kata wajib," ujarnya.
Ihwal lamanya waktu rehabilitasi, Chris belum bisa memastikan. Semua harus melalui proses pendalaman dari pihak rumah sakit.
Diberitakan sebelumnya, Iwa K diamankan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Makassar pada 29 April 2017. Dia kepergok membawa tiga linting ganja yang disimpan di dalam rokok.