Ini Perjalanan Kasus Acho, dari Curhatan Berujung Pidana

Tomi Tresnady, Agung Sandy Lesmana

Senin, 07 Agustus 2017 | 16:51 WIB
Ini Perjalanan Kasus Acho, dari Curhatan Berujung Pidana
Acho di kejari Jakarta Pusat, kawasan Kemayoran, Senin (7/8/2017).

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan alasan polisi menetapkan komika, Muhadkly Acho (33) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Menurutnya, postingan tulisan yang unggah Acho di blog pribadi dan akun Twitter dianggap memojokan PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pihak pengelola Apartemen Green Pramuka.

"Penyidikan kasus Acho awalnya tanggal 5 November 2015 dari Green Pramuka itu melaporkan terlapor Acho ke Polda Metro Jaya. Jadi yang dilaporin konten akun, website dan twitter yang isinya 'jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli. Lalu apartemen Green Pramuka dan penipuannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).

Argo juga menyampaikan, jika Acho pernah memposting tulisan yang menyebutkan bisnis properti yang dijalankan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera dengan tuduhan berkedok "maling".

"Ada juga tulisan maling berkedok di Green Pramuka. Dengan adanya twit ini manajemen Green Pramuka mereka merasa tak melakukan sehingga melaporkan 5 November 2015," kata dia.

Dari sejumlah postingan yang diunggah Acho, kata Argo pihak pengelola apartemen merasa pendapatan yang diperoleh kian menurun.

"Jadi, setelah melapor yang bersangkutan dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, marketingnya menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," kata dia.

Dari keterangan sejumlah saksi ahli yang diperiksa, kata Argo, postingan Acho yang diunggah dianggap memenuhi unsur pidana. Polisi kemudian menetapkan Acho sebagai tersangka.

"Kemudian penyidik setelah dapat laporan melakukan penyelidikan. Tentunya kami memeriksa saksi dari saksi pelapor, dan saksi ahli seperti ahli tindak pidana, Ahli bahasa maupun saksi ahli ITE. Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," kata dia.

Namun, Argo menyampaikan, sebelum laporan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, polisi pernah meminta agar kedua pihak mengedepankan jalur mediasi.

"Dari pihak kepolisian kami sampaikan ke keduanya untuk dilakukan musyawarah. Jadi silahkan saja diselesaikan berkaitan dengan kasus ini. Polisi memberikan ruang untuk dilakukan musyawarah antara pelpor dan terlapor," kata dia.

Argo melanjutkan, saran dari kepolisian itu tidak dilakukan kepada Acho ataupun pihak pengelola apartemen.

Akhirnya, kata dia, polisi tetap memproses hukum laporan tersebut dan meningkatkan status Acho dari saksi terlapor menjadi tersangka.

"Karena tak kunjung selesai, kemudian setelah memeriksa sakshi ahli, saksi, pelapor, terlapor dan melakukan gelar perkara, kami naikkan statusnya menjadi tersangka, karena merupakan tindak pidana," katanya

Dia juga menyampaikan, berkas kasus yang menjerat Acho telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada 27 Juli 2017.

"Kemudian terlapor kami jadikan tersangka, lalu pada tanggal 12 Juli, semua berkas perkara kami kirimkan ke Kejati DKI. Kemudian pada tanggal 27 Juli kemarin dinyatakan Jaksa sudah lengkap atau P21," kata Argo

Hari ini, penyidin Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, Acho bakal segera menjalani persidangan.

"Tentunya dengan dinyatakan P21, tanggungjawab sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Meskipun Jadi Tersangka, Komika Acho Tak Ditahan

Meskipun Jadi Tersangka, Komika Acho Tak Ditahan

Entertainment | Senin, 07 Agustus 2017 | 15:52 WIB

Acho Resmi TSK, Kejari Jakpus Digeruduk Komika

Acho Resmi TSK, Kejari Jakpus Digeruduk Komika

Entertainment | Senin, 07 Agustus 2017 | 15:05 WIB

Acho Timbang Laporkan Balik Pengelola Apartemen Green Pramuka

Acho Timbang Laporkan Balik Pengelola Apartemen Green Pramuka

News | Senin, 07 Agustus 2017 | 13:53 WIB

Resmi TSK, Acho Diserahkan ke Kejari Jakpus

Resmi TSK, Acho Diserahkan ke Kejari Jakpus

Entertainment | Senin, 07 Agustus 2017 | 13:45 WIB

Komika Acho Berharap Tak Ditahan Jika Jadi Terdakwa UU ITE

Komika Acho Berharap Tak Ditahan Jika Jadi Terdakwa UU ITE

News | Senin, 07 Agustus 2017 | 13:05 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×