Suara.com - Tora Sudiro mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 7 Agutus 2017.
Pengalihan dari tahanan Polres Jakarta Selatan ke RSKO setelah pengacara Lidya Wongso, Kuasa hukum Tora mengajukan surat ke Polres dan disetujui.
Namun, berapa lama suami Mieke Amalia itu bakal dirawat lantaran menderita sindrom Tourrete, insomnia dan kecemasan?
"Turunan (Sakit saraf yang dialami Tora). Jadi (rehabilitasi) sampai proses lanjutnya. Nanti kami lihat lagi undang-undangnya. Ini kan pengobatan lanjutan, rehabilitasi kan namanya memperbaiki. Sehingga dia normal dan diputuskan dari ketergantungan itu," jawab Lydia Wongso saat jumpa pers di Igor Pastry Cafe, Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2017).
Lydia memang belum bisa memastikan lama waktu proses rehabilitasi Tora Sudiro. Yang jelas, bagi Lydia dia mengusahakan supaya kliennya itu segera menyelesaikan proses hukum yang menurutnya terlalu memberatkan bintang film "Warkop DKI Reborn" itu.
"Belum ada langkah selanjutnya. Mudah-mudahan bisa selesailah dengan rehab mungkin ada undang-undang yang memungkinkan dan tidak perlu proses lanjut, kan lebih baik. Karena kan tidak worth it, It is not worth it at all kalau ini sampai berkepanjangan gara-gara ini," ucap Lydia.
Lydia mewakili keluarga Tora Sudiro berharap kebijakan polisi ditinjau kembali. Menurutnya, alasan Tora memakai dumolid tak lain adalah self healing untuk penanganan penyakit yang sudah lama diidapnya, sindrom tourette.
"Kalau 3 hari, 4 hari dimasukan lagi ke penjara maksudnya apa? Kan kasihan, tujuannya apa sih penghukuman itu? Kalau dibilang buat jera, di undang-undang diatur malah, UU KUHP ancaman lebih dari 5 tahun itu nipu orang, penjahat, brengsek semua, itu bisa ditangguhkan. Apa lagi ini orang yang sakit, apa tujuannya nahan?" kata dia.