Selain Nafa Urbach, Tersangka Ikuti Empat Grup WA Cabul

Tomi Tresnady, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 10 Oktober 2017 | 15:31 WIB
Selain Nafa Urbach, Tersangka Ikuti Empat Grup WA Cabul
Dirkrimsus Polda Metro Jaya merilis pelaku kasus pornografi anak berbasis media sosial di Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Suara.com - Polisi sedang menelusuri empat grup WhatsApp yang diikuti MHHS (19), tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi ke akun Instagram milik artis Nafa Urbach.

Penelusuran grup WA itu guna menentukan apakah tersangka termasuk jaringan sindikat kejahatan seksual anak di bawah umur atau tidak.

"Ini akan kami dalami apakah ada kaitannya hal-hal lainnya khususnya paedofil tadi," kata Kepala Unit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).

Dari hasil pemeriksaan sementara, MHHS telah bergabung menjadi anggota di beberapa grup penyuka pornografi dewasa sejak enam bulan lalu.

Tiga grup WA yang diikuti MHHS berasal dari luar negeri dan satu lagi merupakan grup WA lokal.

"Siapa sumber yang awalnya, admin grupnya ini ada dari Amerika dan Argentina. Kami dalami karena sudah lama dia ikut dalam grup dan sebagian sudah terhapus," kata dia.

James menambahkan, MHHS bisa bergabung ke beberapa grup WA tersebut setelah mengklik tautan yang beredar di laman akun Facebook pribadinya.

"Ada link tautan yang bisa masuk ke situ. Masukan nomor WhatsApp nanti diundang sama admin. Tidak ada syarat, memasukan nomor WhatsApp-nya dia, kemudian di-invite," katanya.

James menduga konten berbau pornografi yang dikirim tersangka ke akun Instagram milik Nafa berasal dari gambar-gambar yang tersebar di beberapa grup WA tersebut.

baca juga

Namun, sejauh ini polisi belum bisa menyelidiki lebih dalam asal konten pornografi yang dikoleksi MHHS, karena tersangka mengaku lupa kunci akun Facebooknya.

"Dia lupa (buka password) akun FB-nya," kata James.

Polisi meringkus MHHS di Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Marga Asih, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10/2017).

Dalam kasus ini, MHHS dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengirim Konten Cabul ke Nafa Urbach Penyuka Anime Porno

Pengirim Konten Cabul ke Nafa Urbach Penyuka Anime Porno

Entertainment | Selasa, 10 Oktober 2017 | 14:03 WIB

Nafa Urbach Kaget TSK Asusila Putrinya Baru Berumur 19 Tahun

Nafa Urbach Kaget TSK Asusila Putrinya Baru Berumur 19 Tahun

Entertainment | Selasa, 10 Oktober 2017 | 13:30 WIB

Kirim Konten Asusila ke Akun Nafa Urbach, Pemuda Ini Ngaku Iseng

Kirim Konten Asusila ke Akun Nafa Urbach, Pemuda Ini Ngaku Iseng

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 13:00 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×