Array

Disebut Pengacara Kere, Farhat Abbas Polisikan Nikita Mirzani

Selasa, 16 Januari 2018 | 17:01 WIB
Disebut Pengacara Kere, Farhat Abbas Polisikan Nikita Mirzani
Farhat Abbas melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. (Sumarni/Suara.com)

Suara.com - Pengacara kondang Farhat Abbas resmi melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2018). Farhat melaporkan Nikita karena tak terima disebut sebagai pengacara kere alias miskin.

Pernyataan tersebut disampaikan Nikita Mirzani dalam acara bincang-bincang pagi yang diasuh janda dua anak tersebut, Pagi-Pagi Pasti Happy, pada 10 Januari 2018.

Nikita Mirzani ditemui usai memandu usai memandu P3H di kawasan Tendean, Jakarta Selatan,Senin (15/1/2018) [suara.com/Ismail].

"Yang mana dasar dari pelaporan ini bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 di media televisi nasional dalam acara Pagi Pagi Pasti Happy. Di sana saudara terlapor mengeluarkan pernyataan yang dapat didefinisikan sebagai tindakan pencemaran nama baik kepada klien kami," terang Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Farhat, usai membuat laporan.

"Jadi menyatakan bahwa pelapor adalah pengacara yang sudah tidak memiliki uang atau istilahnya kere. Dan klien kami dinyatakan membeli barang menggunakan barang-barang KW (barang palsu). Dan juga mengungkapkan bahwa klien kami adalah pengacara yang menjijikkan," sambung Rudi.

Keputusan Farhat melapor ke polisi sebenarnya karena ingin memberikan efek jera untuk Nikita Mirzani. Ia berharap setelah kejadian ini, sang model lebih berhati-hati lagi dalam berucap khususnya ketika sedang siaran live.

"Rasa ketidaktakutan dan keberanian yang berlebihan dari Nikita Mirzani membuat saya tidak bisa menghadapi dia lagi. Sehingga saya menghadapi dia dengan proses hukum agar dia kapok. Dan dia mendapat balasan dari perkataan-perkataannya yang sangat merendahkan tidak hanya seperti saya pribadi sebagai advokat," jelas Farhat.

Farhat Abbas melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Sumarni/Suara.com)

"Dari dulu Nikita Mirzani seperti itu. Jadi dia hanya menganggap itu main-mainan tapi bagi saya itu bukan permainan. Tapi sudah merendahkan harkat martabat dan saya rasa pantas Nikita untuk dimasukin penjara dengan pasal 27 UU ITE," imbuhnya.

Baca Juga: Farhat Abbas Siap Melaporkan Hotman Paris ke Polisi

Atas kasus ini, Nikita bakal terjerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman setidaknya lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI