Soal Cuitan Hina Gatot, Nikita Mirzani Dipanggil Polisi Hari Ini

Yazir Farouk, Agung Sandy Lesmana

Senin, 26 Februari 2018 | 13:13 WIB
Soal Cuitan Hina Gatot, Nikita Mirzani Dipanggil Polisi Hari Ini
Nikita Mirzani (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Suara.com - Polisi kembali menjadwalan pemeriksaan terhadap aktris Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (26/2/2018).

"Iya, kita agendakan untuk diambil keterangan hari ini," kata Kepala Unit V Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu kepada Suara.com.

Alasan polisi kembali memanggil Niki-sapaan akrab Nikita Mirzani-lantaran ingin mendalami keterangan dari bintang film Comic 8 itu.

"Ya kami gali (lagi) soal keterangan yang bersangkutan (Nikita) sebagai korban," kata dia.

Menurut pantauan Suara.com, hingga siang ini, Niki belum nampak datang ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut salah satu kuasa hukum Niki, Aulia Fahmi, kliennya itu masih dalam perjalanan.

Nikita Mirzani melaporkan kasus pencemaran nama baik setelah dirinya dituduh melakukan penghinaan terhadap Gatot Nurmantyo, Panglima TNI waktu itu. 

Masalah ini bermula setelah beredar screenshot atau tangkapan layar yang memperlihatkan akun Twitter beralamat @NikitaMirzani berkomentar soal nonton bareng film G30 S/PKI.

Akun itu menulis cuitan yang berbunyi, "Film G30SPKI kurang seru..Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukan ke Lubang Buaya pasti seru..".

Buntut dari tudingan tersebut, Niki telah melaporkan pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65 dan akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo.

baca juga

Menurut Niki, capture tulisan di @NikitaMirzani telah direkayasa kemudian disebarluaskan di media sosial.

Tak hanya itu, Niki juga turut mempolisikan tiga organisasi kemasyarakatan yakni Ketua Umum Gerakan Anti Komunis (GEPAK) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan Aliansi Advokat Islam NKRI.

Dalam laporan bernomor LP/4878/X/PMJ/Dit. Reskrimsus, Nikita menuduh kelima terlapor melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Uya Kuya Keceplosan Sebut Nikita Mirzani Sudah Menikah

Uya Kuya Keceplosan Sebut Nikita Mirzani Sudah Menikah

Entertainment | Selasa, 20 Februari 2018 | 13:10 WIB

Alasan Nikita Mirzani Ingin Menikah di Mekah

Alasan Nikita Mirzani Ingin Menikah di Mekah

Entertainment | Selasa, 20 Februari 2018 | 12:50 WIB

Pacar Nikita Mirzani Sering Digoda Cabe-cabean

Pacar Nikita Mirzani Sering Digoda Cabe-cabean

Entertainment | Selasa, 20 Februari 2018 | 12:31 WIB

Marak Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: Artis-artis Ini Kurang Iman

Marak Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: Artis-artis Ini Kurang Iman

Entertainment | Senin, 19 Februari 2018 | 14:20 WIB

Soal Kabar Tunangan, Ini Kata Nikita Mirzani

Soal Kabar Tunangan, Ini Kata Nikita Mirzani

Entertainment | Senin, 19 Februari 2018 | 12:09 WIB

Terkini

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:53 WIB

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:43 WIB

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:15 WIB

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:01 WIB

×