Dikawal Ketat, Jennifer Dunn Bungkam Saat Tiba di Kejari Jaksel

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 15 Maret 2018 | 13:44 WIB
Dikawal Ketat, Jennifer Dunn Bungkam Saat Tiba di Kejari Jaksel
Artis Jennifer Dunn saat akan digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018). [suara.com/Ismail]

Suara.com - Artis Jennifer Dunn akhirnya tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Ada pemandangan berbeda saat Jedun-sapaan akrab Jennifer Dunn-tiba di sana. Tak seperti di Polda Metro, Jedun kali ini mengenakan masker di mulutnya.

Artis Jennifer Dunn saat akan digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018). [suara.com/Ismail]

[Foto: Jennifer Dunn diperiksa dokter di Polda Metro Jaya sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018]

Turun dari mobil tahanan, Jedun terlihat dikawal beberapa polwan berseragam warna hitam. Mengenakan baju tahanan oranye dan tanpa diborgol, Jedun lagi-lagi tak bersuara. Dia bungkam dan terus berjalan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (15/3/2018) mengirimkan barang bukti dan penahanan Jennifer Dunn ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah hampir tiga bulan sejak penahanannya, berkas Jennifer Dunn dinyatakan P21.

Sebelumnya, Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.

Selain Jennifer Dunn, polisi juga telah meringkus pemasok sabu berinsial FS (40) dan R alias T yang merupakan rekan Jennifer.

Pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada Jennifer, juga turut diringkus di lokasi persembunyiannya di Hotel Aurora, Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Kalina Oktarani Bantah Dilarang Suami Temui Azka, Tapi...

Jennifer Dunn dan tiga orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI