Suara.com - Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus 'ujaran idiot' oleh Polda Jawa Timur. Tak terima, dia melakukan manuver dengan melaporkan balik pelapornya atas pasal berbeda.
Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Hukuman berat ini diterima lantaran hakim dalam putusannya tak memakai pasal tentang pengguna narkoba.
Siva Aprilia mendadak jadi buah bibir masyarakat Indonesia setelah video yang menampilkan insiden payudaranya viral. Ya, aset Siva tersenggol seorang petarung di acara tarung bebas One Pride. Siva pun sudah angkat bicara terkait insiden tersebut.
Ketiga berita tersebut masuk dalam Top 5 Berita Artis sepanjang pekan ini. Simak ulasan lengkapnya:
1. Bikin Laporan Persekusi, Ahmad Dhani : Ternyata Dia Caleg Nasdem
Lelaki berinisial EF yang dilaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri ternyata politisi Partai Nasdem. Kata Ahmad Dhani, dia juga merupakan calon legislatif alias caleg untuk periode mendatang.
"Yang laporkan saya inisial EF, dia ternyata caleg Nasdem, Nadem kan dekat kejaksaan. Dan sekarang saya laporkan balik dengan pasal berbeda," kata Ahmad Dhani di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (19/10/2018).
Sebelumnya suami Mulan Jameela itu dilaporkan EF lebih dulu dengan dugaan pencemaran nama baik atas kata idiot yang dilontarkannya dalam vlog.
Baca Juga: Jefri Nichol Ciuman dengan Amanda di Film, Apa Reaksi Pacar?
2. Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Terdakwa kasus narkoba, artis Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
"Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Dalam putusannya, Iswahyu berpegang teguh atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengacu pada pasal alternatif 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
3. Viral Video Payudara Tersenggol, Siva Aprilia: Sudah Aku Maafin