Subuh, Ahmad Dhani akan Tinggalkan Rutan Cipinang, Dibawa ke Mana?

Rabu, 06 Februari 2019 | 21:35 WIB
Subuh, Ahmad Dhani akan Tinggalkan Rutan Cipinang, Dibawa ke Mana?
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Ahmad Dhani direncanakan akan meninggalkan Rutan Cipinang menuju Surabaya, untuk menjalani sidang kasus ujaran idiot, Kamis (7/2/2019). Kabarnya, Dhani akan meninggalkan Rutan Cipinang pagi-pagi buta.

Kabar itu dibenarkan langsung oleh Karutan kelas I Cipinang, Oga Darmawan. Menurut Oga, Ahmad Dhani akan berangkat menuju Surabaya sekitar pukul 04.20 WIB.

"Pesawat pertama pagi ya. Karena kan sidangnya di surabaya pagi. Ini sudah sesuai penetapan pengadilan," kata Oga Darmawan kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

Jaksa harus menghadirkan Ahmad Dhani di persidangan tepat waktu. Sebab, jika tidak, pihak Jaksa akan mendapat teguran dari pihak pengadilan.

"Kan kita tanya 'kenapa kok pagi2?' jaksanya bilang karena sidangnya di Surabaya pagi. Nah kalau nanti jaksa tidak bisa menghadirkan dia dipersidangan atau terlambat kan jaksanya kena tegur dari pengadilan," jelas Oga.

Ahmad Dhani akan diberangkatkan menuju Surabaya dari Bandara Soekarno Hatta. Namun, Oga tidak bisa memastikan apakah Dhani akan kembali lagi mendekan di Rutan Cipinang atau dipindahkan ke Rutan kelas I Medaeng.

"Nah itu juga kita nggak ngerti. Kan ibaratnya beliau (Kejaksaan) itu kan menitipkan tas ke kita atau dompet ya kan. Sekarang dompetnya diambil kan yang punya, pemiliknya kan mereka," terangnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani direncanakan akan pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang, Jakarta. Pemindahan direncanakan hari ini.

Baca Juga: Mulan Jameela Ungkap Obrolan dengan Ahmad Dhani Sebelum Sidang Putusan

Saat ini berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI