Ahmad Dhani Tulis Surat Mengharukan untuk Ibunda, Ini Isinya

Fajarina Nurin

Kamis, 14 Februari 2019 | 09:58 WIB
Ahmad Dhani Tulis Surat Mengharukan untuk Ibunda, Ini Isinya
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2). [ANTARA FOTO/HO/Ali Masduki

Suara.com - Ahmad Dhani menulis surat yang ditujukan untuk ibundanya dari balik jeruji besi Madaeng, Surabaya. Surat itu ditunjukkan Mulan Jameela melalui Instagram pribadinya, Kamis (14/2/2019).

Dalam tulisan itu, Ahmad Dhani menyebut dirinya kini telah menjadi orang yang lebih sabar. Ia juga meminta ibundanya untuk tidak bersedih meratapi nasib sang putra.

Ahmad Dhani menulis surat untuk ibunda. [instagram/mulanjameela1]
Ahmad Dhani menulis surat untuk ibunda. [instagram/mulanjameela1]

"Surat untuk mama dari anakmu tercinta. Ma, penjara bagi mereka yang tidak bersalah adalah STIK Sekolah Tinggi Ilmi Kesabaran. Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar," tulis Ahmad Dhani.

"Mama jangan sedih, mama jangan menangis. Keluar dari penjara laknat ini, insya Allah aku menjadi orang yang lebih sabar," sambungnya lagi.

Mulan Jameela lantas menuliskan optimisme di keterangan fotonya. Pelantun 'Makhluk Tuhan Paling Sexy' itu berharap masalah yang menjerat suaminya bisa terlewati dengan tangan Tuhan.

"Janji Allah itu pasti.. Hikmah Allah itu Maha Besar.. Berserah diri dan bersabar.. Allah memberi yang terbaik untuk dunia dan akhirat kita.. InsyaaAllah," tulis Mulan Jameela.

Ahmad Dhani sempat memberikan keterangan pers sebelum menjalani sidang di PN Surbaya. (Ali Achmad/Suara.com)
Ahmad Dhani sempat memberikan keterangan pers sebelum menjalani sidang di PN Surbaya. (Ali Achmad/Suara.com)

Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Madaeng, Surabaya karena sedang mengikuti sidang kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TKN Jokowi - Ma'ruf Persilakan Farhat Abbas Jadi Pengacara Ahmad Dhani

TKN Jokowi - Ma'ruf Persilakan Farhat Abbas Jadi Pengacara Ahmad Dhani

News | Rabu, 13 Februari 2019 | 19:25 WIB

Ahmad Dhani Dibui, Mulan Jameela Bersyukur Bersahabat dengan Umi Pipik

Ahmad Dhani Dibui, Mulan Jameela Bersyukur Bersahabat dengan Umi Pipik

Entertainment | Rabu, 13 Februari 2019 | 17:41 WIB

Top 3: Sidang Berujung Ricuh, Adik Artis Mewek Tak Terbukti Jual Diri

Top 3: Sidang Berujung Ricuh, Adik Artis Mewek Tak Terbukti Jual Diri

Entertainment | Selasa, 12 Februari 2019 | 22:28 WIB

Ari Lasso Salut Ahmad Dhani Penuhi Janji Ini Usai Divonis

Ari Lasso Salut Ahmad Dhani Penuhi Janji Ini Usai Divonis

Entertainment | Selasa, 12 Februari 2019 | 18:18 WIB

Ahmad Dhani Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Sulit Dimengerti, Harus Batal!

Ahmad Dhani Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Sulit Dimengerti, Harus Batal!

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 13:39 WIB

Jalani Sidang, Ahmad Dhani Sampaikan Permintaan Untuk Karni Ilyas

Jalani Sidang, Ahmad Dhani Sampaikan Permintaan Untuk Karni Ilyas

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 13:27 WIB

Terkini

Cara Menghilangkan Bau Busuk di Dalam Kulkas Tanpa Bahan Kimia, Panduan Lengkap dan Praktis

Cara Menghilangkan Bau Busuk di Dalam Kulkas Tanpa Bahan Kimia, Panduan Lengkap dan Praktis

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 14:35 WIB

Sopir Travel Tewas Ditembak KKB, Menyelesaikan Konflik Papua Tak Bisa Hanya Andalkan TNI

Sopir Travel Tewas Ditembak KKB, Menyelesaikan Konflik Papua Tak Bisa Hanya Andalkan TNI

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:34 WIB

Riyadh Digempur! Houthi Klaim Dilindungi Donald Trump: AS Ogah Bantu Arab Saudi

Riyadh Digempur! Houthi Klaim Dilindungi Donald Trump: AS Ogah Bantu Arab Saudi

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:30 WIB

Tutorial Lengkap Menguasai Rumus Keliling dan Luas Lingkaran Beserta Contoh Soalnya

Tutorial Lengkap Menguasai Rumus Keliling dan Luas Lingkaran Beserta Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 14:24 WIB

Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka

Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka

Sumut | Minggu, 20 September 2026 | 14:21 WIB

Bukan Sekadar Buku Anak, Make Believe Mengkritik Cara Orang Dewasa Membaca

Bukan Sekadar Buku Anak, Make Believe Mengkritik Cara Orang Dewasa Membaca

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 14:20 WIB

Bukan Intel, 4 Korban Penembakan KKB Dipastikan Warga Sipil

Bukan Intel, 4 Korban Penembakan KKB Dipastikan Warga Sipil

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:19 WIB

Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas

Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas

Sumut | Minggu, 20 September 2026 | 14:17 WIB

Bagaimana Cara Cepat Menghilangkan Kerak Air Putih di Dasar Teko Pemanas Listrik?

Bagaimana Cara Cepat Menghilangkan Kerak Air Putih di Dasar Teko Pemanas Listrik?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 14:15 WIB

57 Pelajar Sakit Usai Santap MBG, BGN Setop Sementara SPPG Kendari

57 Pelajar Sakit Usai Santap MBG, BGN Setop Sementara SPPG Kendari

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:05 WIB

×