Maia Estianty Turut Komentari Vonis Ahmad Dhani Lewat Postingan Ini?

Fajarina Nurin Suara.Com
Selasa, 11 Juni 2019 | 20:55 WIB
Maia Estianty Turut Komentari Vonis Ahmad Dhani Lewat Postingan Ini?
Maia Estianty saat melakukan pencoblosan. [Instagram]

Suara.com - Maia Estianty lagi-lagi mengunggah kalimat bijak di Instagram pribadinya. Uniknya, hal itu hampir bertepatan dengan vonis satu tahun penjara yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur terhadap mantan suaminya, Ahmad Dhani.

Ibu tiga anak itu mengunggah tulisan dengan latar belakang seorang lelaki yang sedang membaca Alquran. Pernyataan itu bicara soal kedekatan hamba terhadap Tuhannya.

Maia Estianty mengunggah kalimat bijak, beberapa saat setelah Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara. [instagram/maiaestiantyreal]
Maia Estianty mengunggah kalimat bijak, beberapa saat setelah Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara. [instagram/maiaestiantyreal]

"Apapun peristiwa hidup yang berat dan tidak enak (ujian hidup) itu karena Allah ingin kita introspeksi dan kembali kepadaNYA," begitu tulisan yang tertera dalam unggahan Maia Estianty, Selasa (11/6/2019).

Sontak saja, segelintir warganet langsung menghubung-hubungkan kata-kata tersebut dengan vonis yang menimpa Ahmad Dhani. Namun, tak sedikit pula yang meminta publik berhenti berspekulasi.

"Bun..kok pasang caption itu...apa karna vonis 1 tahun....maaf bun kalau salah," tulis @tjatur_ida.

"Iya bund... Setuju bgt... Jgn sampe penjara 3th baru sadar akan kesalahannya," sindir @anti_jamahliar.

"Netijen yg sayang sama bunda, atuh jangan lah dihubung hubungkan postingan bunda sama mantan. Kalo kita sayang, kita hargai kehidupan bunda Maia yg sekarang, hargai perasaan pasangannya. Ini emak-emak kog pada ga peka sih, jangan dikit-dikit ke mantan deh. Ampun," kata @desyhutabarat.

Maia Estianty dan suami, Irwan Mussry di Jepang. (Instagram Maia Estianty)
Maia Estianty dan suami, Irwan Mussry di Jepang. (Instagram Maia Estianty)

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Ia dinilai melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara, Mulan Jameela Tulis Kalimat Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI