Divonis 1 Tahun Penjara, Kejaksaan Kembalikan Ahmad Dhani ke Cipinang

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 11 Juni 2019 | 14:54 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Kejaksaan Kembalikan Ahmad Dhani ke Cipinang
Ahmad Dhani. (Suara.com/Ali Achmad)

Suara.com - Setelah divonis bersalah 1 tahun penjara atas kasus ujaran idiot, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengembalikan musikus sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta. Pemindahan itu akan dilakukan setelah Ahmad Dhani mendengarkan putusan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Majelis hakim yang dipimpin R. Anton Widiopriyono memvonis musisi pentolan "Dewa 19" itu 1 tahun penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung seperti diberitakan Antara.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Richard menjelaskan, Ahmad Dhani Saat itu ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berakhir hari ini.

"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya.

Richard memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar satu minggu setelah Ahmad Dhani divonis bersalah kasus ujaran idiot.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara, Ini yang Disayangkan Pengacara

Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara, Ini yang Disayangkan Pengacara

Entertainment | Selasa, 11 Juni 2019 | 14:24 WIB

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara: Hakim Tak Perintahkan Ditahan

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara: Hakim Tak Perintahkan Ditahan

Jatim | Selasa, 11 Juni 2019 | 14:10 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani

Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 14:14 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Nyatakan Banding

Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Nyatakan Banding

Jatim | Selasa, 11 Juni 2019 | 13:18 WIB

Terkini

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:42 WIB

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:28 WIB

IHSG Semakin Terpuruk Rabu Pagi ke Level 4.800

IHSG Semakin Terpuruk Rabu Pagi ke Level 4.800

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:20 WIB

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:18 WIB

×