Senyum Bahagia Vanessa Angel Akhirnya Hirup Udara Bebas

Fajarina Nurin, Yuliani

Minggu, 30 Juni 2019 | 10:47 WIB
Senyum Bahagia Vanessa Angel Akhirnya Hirup Udara Bebas
Ekspresi wajah Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6/2019). (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Kasus prostitusi artis yang menyeret nama Vanessa Angel akhirnya selesai. Minggu (30/6/2019) Vanessa Angel resmi dibebaskan dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

Ekspresi Vanessa terlihat bahagia ketika keluar dari rutan Medaeng. Wajah eks terpidana kasus ITE itu tampak ceria dengan senyum lebar ketika keluar dari pintu rutan pada sekitar pukul 08.00 WIB tadi.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim

Saking bahagianya, Vanessa langsung memeluk bibinya (Reni) yang sudah sejak pukul 06.00 WIB menunggu kebebasan Vanessa. Tak hanya Reni, asisten pribadi (Ana) Vanessa yang selama ini setia melayaninya juga dipeluk erat.

Tak ada air mata yang menetes di wajah artis film televisi (FTV) itu. Yang ada hanya keceriaan dan kebahagiaan yang diperlihatkan di depan para wartawan.

Vanessa pun berterima kasih pada awak media yang menemaninya selama ini, "Terima kasih ya. Alhamdulillah sudah bebas," ucap Vanessa Angel ketika keluar dari Rutan Medaeng, Minggu (30/6/2019).

Hanya ucapan terima kasih dan syukur yang diucapkan Vanessa Angel. Selanjutnya, mantan kekasih Bibi itu langsung memasuki mobil fan yang membawanya meninggalkan area Rutan Medaeng.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi memvonis artis Film Televisi (FTV) Vanessa Angel lima bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluar Rutan Medaeng, Vanessa Angel: Alhamdulillah Sudah Bebas

Keluar Rutan Medaeng, Vanessa Angel: Alhamdulillah Sudah Bebas

Jatim | Minggu, 30 Juni 2019 | 09:45 WIB

Vanessa Angel Bebas Hari Ini, Keluarga Jemput di Rutan Medaeng

Vanessa Angel Bebas Hari Ini, Keluarga Jemput di Rutan Medaeng

Jatim | Minggu, 30 Juni 2019 | 09:12 WIB

Bebas Minggu Pagi, Vanessa Angel Ogah Dijemput Ayahnya

Bebas Minggu Pagi, Vanessa Angel Ogah Dijemput Ayahnya

Entertainment | Sabtu, 29 Juni 2019 | 12:03 WIB

Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Kembali Menjemput Rejeki

Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Kembali Menjemput Rejeki

Entertainment | Sabtu, 29 Juni 2019 | 11:56 WIB

Minggu Pagi, Vanessa Angel Siap Hirup Udara Bebas

Minggu Pagi, Vanessa Angel Siap Hirup Udara Bebas

Entertainment | Sabtu, 29 Juni 2019 | 11:47 WIB

Hakim Bacakan Vonis Vanessa Angel Hari Ini, Pengacara Minta Dibebaskan

Hakim Bacakan Vonis Vanessa Angel Hari Ini, Pengacara Minta Dibebaskan

Jatim | Rabu, 26 Juni 2019 | 12:16 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×