Divonis Bebas, Kriss Hatta Menangis Bahagia

Ferry Noviandi, Revi Cofans Rantung

Kamis, 04 Juli 2019 | 16:55 WIB
Divonis Bebas, Kriss Hatta Menangis Bahagia
Kriss Hatta dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (26/6/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Suara.com - Kriss Hatta menyampaikan rasa bahagia usai dinyatakan tak bersalah dan divonis oleh hakim, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019). Kriss tak henti-hentinya memberikan ucapan syukur atas vonis yang diberikan.

"Bahagia, terimakasih atas doa dan dukungan masyarakat. Teman-teman media juga terimakasih sudah mengikuti sidang dari awal sampai akhir. Dan hasilnya saya dinyatakan tidak bersalah," kata Kriss Hatta sembari tersenyum.

Kriss Hatta menceritakan bagaimana rasanya mendengar pembacaan putusan itu. Di mana rasa bahagia dicampur dengan kesedihan.

"Bahagia sekali, saya sampai, 'oh my god'. Itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," sambung  mantan pasangan Hilda Vitria ini.

Sementara dari pihak kuasa hukum, Lukmanul mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim pada Kriss Hatta. Terlebih, Lukmanul melihat kliennya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan. 

"Ya yang pertama-tama kami dari tim penasihat hukum, banyak-banyak terimakasih pada majelis hakim, Yang Mulia kalau memberikan putusan yang seadil-adilnya. Jadi sebagaimana sudah diatur dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945, adalah warga negara punya hak yang sama di depan UUD," papar Lukman.

Hilda Vitria bersama pengacara Fahmi Bachmid menunggu sidang putusan Kriss Hatta di PN Bekasi, Kamis (4/7/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]
Hilda Vitria bersama pengacara Fahmi Bachmid menunggu sidang putusan Kriss Hatta di PN Bekasi, Kamis (4/7/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]

"Maka kami dari awal juga sangat hakul yakin, bahwa tuntutan jaksa itu menurut kami sangat tidak wajar. Karena dari awal unsur-unsur yang sudah diuraikan itu sudah tidak masuk dalam unsur dituntut, menurut kami dipaksakan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas atas dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Di mana sebelumnya host "Uang Kaget" ini sempat dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur

Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur

Lifestyle | Kamis, 13 Maret 2025 | 15:19 WIB

Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur

Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur

Video | Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB

5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta

5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta

Lifestyle | Minggu, 05 Januari 2025 | 20:19 WIB

Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama

Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama

Lifestyle | Minggu, 05 Januari 2025 | 14:36 WIB

Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI

Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI

Entertainment | Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB

Pacari Anak di Bawah Umur, Kriss Hatta Akhirnya Akui Pakai Gimik Biar Heboh

Pacari Anak di Bawah Umur, Kriss Hatta Akhirnya Akui Pakai Gimik Biar Heboh

Entertainment | Minggu, 05 Januari 2025 | 06:00 WIB

Pikirkan Karier dan Jodoh, Kriss Hatta Lakukan Transplantasi Rambut

Pikirkan Karier dan Jodoh, Kriss Hatta Lakukan Transplantasi Rambut

Entertainment | Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:00 WIB

Beri Sinyal Pernikahan, Hilda Vitria dan Ricky Djauhari Minta Doa untuk Kebahagiaan

Beri Sinyal Pernikahan, Hilda Vitria dan Ricky Djauhari Minta Doa untuk Kebahagiaan

Video | Selasa, 12 November 2024 | 10:00 WIB

Beri Kode Minta Doa, Hilda Vitria dan Ricky Djauhari Diduga Segera Menikah

Beri Kode Minta Doa, Hilda Vitria dan Ricky Djauhari Diduga Segera Menikah

Entertainment | Senin, 11 November 2024 | 18:45 WIB

Hilda Vitria Mesra Bareng Ricky Djauhari, Sahabat Jadi Cinta

Hilda Vitria Mesra Bareng Ricky Djauhari, Sahabat Jadi Cinta

Entertainment | Rabu, 24 Juli 2024 | 18:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×