Polisi Sebut Artis yang Pengaruhi Nunung Pakai Narkoba Sudah Meninggal

Senin, 22 Juli 2019 | 15:55 WIB
Polisi Sebut Artis yang Pengaruhi Nunung Pakai Narkoba Sudah Meninggal
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Belum lama ini, pihak kepolisian menyebut Nunung selama ini konsumsi narkoba bersama teman-teman seprofesinya. Pihak kepolisian pun memastikan rekan artis tersebut bukan dari lingkungan profesi Nunung saat ini.

"Jadi dulu di Solo waktu ada kegiatan, dia ikut ke grup, jadi dia sudah menggunakan ekstasi karena pengaruh lingkungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (22/7/2019).

Argo juga menegaskan bahwa hal tersebut telah berlalu sejak 20 tahun lalu. Awal mula Nunung cicipi narkotika. Sementara, rekan seprofesi Nunung yang mengenalkannya pada narkotika telah meninggal.

"Sudah meninggal saya sebutin? Nah ya..," jelas Argo.

Argo pun menegaskan bahwa Nunung tidak memakai narkoba selama 20 tahun, melainkan sejak 20 tahun lalu. Dia Kemudian, kembali aktif sebagai pemakai sejak Maret lalu.

"Akhir Maret ini NN mulai lagi menghubungi HD untuk membeli lagi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nunung ditangkap satuan reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Nunung ditangkap dikediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 13.15 WIB bersama suami yang juga manajernya, July Jan Sambiran.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dihadirkaan saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dihadirkaan saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Nunung, suami, dan satu tersangka lain dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika. Mereka resmi ditahan sejak hari ini dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Diminta Berhenti Nyabu saat Suami Ultah, Nunung: Tapi Saya Ngeyel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI