- Polda Metro Jaya menangkap mahasiswi berinisial SAP di Tangerang Selatan pada Kamis malam karena mencuri ponsel.
- Aksi pencurian terjadi di rumah kawasan Jatinegara pada akhir Juni ketika korban sedang melaksanakan ibadah salat.
- Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti pakaian untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut.
Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial SAP (20) alias Caca, mahasiswi pelaku pencurian ponsel di sebuah rumah kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) hingga viral di media sosial.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengonfirmasi penangkapan dilakukan setelah jajarannya melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari pihak korban.
"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/9) sekitar pukul 21.30 WIB," kata Ressa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Ressa menjelaskan insiden pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (27/6) lalu sekitar pukul 18.05 WIB.
Saat kejadian, korban tengah melaksanakan ibadah di lantai dua dan meninggalkan satu unit telepon seluler merek Samsung S23 Ultra di dekat meja kerja.
Kondisi pintu rumah korban saat itu tertutup, namun tidak dalam keadaan terkunci. Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk masuk ke rumah dan membawa lari ponsel milik korban.
"Usai beribadah, korban menyadari ponselnya telah hilang. Saat memeriksa rekaman CCTV rumah, terlihat seorang perempuan masuk dan mengambil ponsel tersebut," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob yang dipimpin Kompol Arief Ryzki Wicaksana berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka yang diketahui berstatus mahasiswi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal warna hitam dan satu celana panjang warna abu-abu yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ressa.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).