Zul Zivilia Dituntut Seumur Hidup, Istri Menangis dan Memukul Lelaki Ini

Ismail Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2019 | 09:05 WIB
Zul Zivilia Dituntut Seumur Hidup, Istri Menangis dan Memukul Lelaki Ini
Retno Paradinah [Suara.com/Evi]

Suara.com - Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah terlihat terpukul setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Jaksa menuntut Zul Zivilia dengan penjara seumur hidup. Mendengar hal tersebut Retno Paradinah terlihat menutup mukanya dengan tisu. Selepas pembacaan tuntutan, Retno langsung menangis sesegukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai bersidang Retno Paradinah langsung menangis dan menghampiri Muhammad Hendriawan alias Rian, lelaki yang diduga menjadi orang yang mengajak Zul Zivilia untuk terlibat dalam kasus Narkoba. Dia pun langsung memukul lekaki tersebut. Beruntung hal tersebut tidak berlangsung lama karena petugas langsung membawa Rian ke ruang tahanan sementara.

Zul Zivilia dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

"Pidana penjara terhadap terdakwa tiga, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," kata Fedrik Adhar dalam sidang.

Zul Zivilia didampingi sang istri, Retno Paradinah sebelum menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Senin (21/10/2019). [Evi Ariska/Suara.com]
Zul Zivilia didampingi sang istri, Retno Paradinah sebelum menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Senin (21/10/2019). [Evi Ariska/Suara.com]

Fedrik Adhar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa perkara dan memutuskan hukuman yang diajukan JPU.

"Jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan tentang undang-undang yang disangkutkan, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa perkara ini," katanya.

Zul Zivilia bersama tiga orang terdakwa lainnya dinyatakan bersalah atas tidak pidana kasus penyalahan narkoba.

Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia : Ini Sudah Diatur

"Terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI