Kakak Chelsea Olivia Disebut Tak Pernah Menikah dengan Miki Soesanti

Selasa, 03 Maret 2020 | 17:51 WIB
Kakak Chelsea Olivia Disebut Tak Pernah Menikah dengan Miki Soesanti
Ibunda Chelsea Olivia, Yuliana Agustine didampingi kuasa hukum [Suara.com/Yuliani]

Suara.com - Christian Hansen Wijaya, kakak artis Chelsea Olivia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Februari lalu karena dituding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang istri, Miki Soesanti. Namun, respons mengejutkan justru datang dari ibunda Hansen, Yuliana Agustine.

Yuliana menuding Miki Soesanti menyebarkan berita bohong alias hoaks. Sebab, anak lelakinya tak pernah menikah dengan Miki Soesanti.

"Jadi kita laporin 310, 317, sama UU ITE. Palsunya itu dia (Miki Soesanti) bukan istri bukan siapa-siapa, dia bilang istri. Itu palsunya di situ. Dengan laporan palsu itu dia sebarkan ke infotainment," kata Ferry Amahorseya selaku kuasa hukum Yuliana Agustine di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Yuliana sendiri membenarkan anak lelakinya pernah tinggal bersama dengan Miki Soesanti. Namun, ditanyai lebih lanjut terkait hal tersebut, dia menolak berkomentar lagi.

"Jadi kalau itu (kumpul kebo) saya nggak berani kasih statement ya karena itu masalah mereka berdua. Kalau ini saya melaporkan merasa dirugikan nama besar keluarga saya," ujar Yuliana.

Dia pun terkejut atas tindakan ibunda Miki, Pamela Soesanti yang datang ke rumahnya pada dini hari dengan membawa rombongan media. Pamela datang ke rumahnya.

"Sebelumnya sangat baik sekali (hubungannya). Malam sebelum kejadian itu saya masih makan sama anaknya (Miki)," katanya.

"Tengah malam itu (7 Februari) dia (Pamela) datang bawa rombongan 15 orang sama media. Tujuannya mau ambil anaknya. Mau ambil Miki bawa ke Polda itu," ujarnya lagi.

Baca Juga: Ibunda Chelsea Olivia Lapor Polisi, Kasus Apa?

Hari ini, Yuliana Agustine resmi melaporkan balik Miki Soesanti dan ibunya dengan dugaan penyebaran berita bohong. Ia melaporkan keduanya dengan pasal 310 KUHP jo Pasal 317 KUHP jo Pasal 27 Ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI