Digugat Pelanggaran Hak Cipta, Gen Halilintar Menang!

Senin, 30 Maret 2020 | 19:52 WIB
Digugat Pelanggaran Hak Cipta, Gen Halilintar Menang!
Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]

Suara.com - Gugatan perdata yang dilayangkan label musik Nagaswara terhadap keluarga Gen Halilintar terkait dugaan pelanggaran hak cipta ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi kepada Suara.com. Dia juga menyatakan tak sepakat dengan putusan tersebut karena menolak beberapa pertimbangan hakim.

"Dari putusan tadi ada beberapa pertimbangan yang kami bisa menerima dan ada beberapa pertimbangan yang jelas jelas kami tidak sepakat," kata Yosh dihubungi hari ini.

Yosh keberatan lantaran hakim dalam putusannya menjadikan kesaksian Thariq Halilintar, Atta Halilintar, dan Jejen Jaenudin sebagai pertimbangan. Hakim menyebut dalam putusannya bahwa ketiga saksi itu memberikan keterangan di bawah sumpah. Padahal menurut Yosh kala itu ketiganya tak diambil sumpah mengingat semuanya memiliki hubungan emosional dengan tergugat.

Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]
Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]

"Pertimbangan yang didudukan pada keterangan saksi yang kita tahu semua bahwa saksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta Hallilintar, dan ada Jejen (karyawan) yang semuanya tidak di bawah sumpah," ujarnya.

"Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah, tapi tadi selain keterangan saksi di ambil juga dinyatakan mereka dibawah sumpah dan memberikan keterangan, itu pertimbangannya jelas kita keberatan," kataya lagi.

Pertimbangan lain yang tak disepakati Yosh terkait penilaian hakim yang mendudukan kegiatan cover lagu pada urusan tren. Padahal menurut dia, masalah hukum harus didudukan pada undang-undang.

Sebagai bentuk perlawanan, Yosh mengatakan Nagaswara akan lakukan upaya hukum lain berupa kasasi.

"Kita akan ajukan kasasi, salah satunya itu yang jadi titik berat kami. Mungkin waktu itu rekan-rekan media tahu saksi tersebut tidak disumpah dan saat itu kami keberatan," katanya.

Baca Juga: Waduh, Saksi Gen Halilintar di Sidang Malah Bikin Untung Nagaswara

Seperti diketahui, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.

Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran tanpa izin memproduksi ulang lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah. Sibad -- sapaan akrab Siti Badrah -- diketahui sebagai artis yang dibidani Nagaswara.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Tak tanggung-tanggung, Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar bayar ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI