- KPK menggeledah enam lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Barat terkait kasus korupsi seleksi mandiri Unsoed.
- Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik mengenai penitipan calon mahasiswa baru Unsoed.
- KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan pada Rabu (9/9/2026) dan Kamis (10/9/2026). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Penggeledahan itu dilakukan di enam lokasi, yaitu rumah Wakil Rektor I, II, dan IV, rumah salah satu dosen, ruangan Sekda Banyumas, serta rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.
“Penggeledahan di ruangan Sekda karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, Budi menyebut bahwa penyidik menemukan dokumen dan barang bukti bukti elektronik (BBE).
“Di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” kata Budi.
![Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Norman Arie Prayogo bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/22/84670-ott-rektor-unsoed-wakil-rektor-unsoed-norman-arie-prayogo.jpg)
Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).
Keenam tersangka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.