Suara.com - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengungkap kliennya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan olehnya langsung kepada wartawan.
"Yang pertama untuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan. Penahan ini ditempatkan di Salemba. Untuk berapa harinya nanti kita akan sampaikan," kata Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Yang pasti, dia bakal terus berupaya agar Vicky Prasetyo bisa menjadi tahanan kota.
![Ekspresi Vicky Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/07/59317-vicky-prasetyo.jpg)
"Pihak kami akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan undang-undang. Hati kami sebagai kuasa hukum menilai ada ketimpangan. Kami melihat harus ada yang harus diluruskan," sambungnya.
Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menahan Vicky Prasetyo usai berkas perkaranya yang dilaporkan Angel Lelga dinyatakan lengkap alias P21.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018. Dia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Tak terima, Angel Lelga kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.