Suara.com - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengaku sudah berupaya agar kliennya tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, permohonan tersebut ditolak.
"Permohonan tidak ditahan sudah kami ajukan kepada Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Ramdan Alamsyah ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).
Padahal, dia sudah menjelaskan bahwa Vicky Prasetyo merupakan tulang punggung keluarga.
"Kemudian juga sudah kami ajukan alasan-alasan yang rasional sekali sebagai tulang punggung keluarga, tidak menghilangkan barang bukti dan di penyidikan tidak dilakukan penahanan," terang Ramdan Alamsyah.
"Tapi ini kewenangan kejaksaan, kami mengikuti prosedurnya. Kami tidak mau melakukan hal-hal di luar prosedur," sambungnya lagi.
![Presenter Vicky Prasetyo tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/07/41226-vicky-prasetyo.jpg)
Sayangnya, dia menolak memberitahu mengenai alasan kejaksaan hingga memutuskan agar Vicky Prasetyo ditahan.
"Tapi kenapa ditahan silahkan tanya ke pihak kejaksaan sendiri," ucap Ramdan Alamsyah.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sore tadi. Hal itu menyusul berkas kasusnya yang dilaporkan Angel Lelga dinyatakan lengkap alias P21.
Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018. Dia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Tak terima, Angel Lelga kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.