Selain Revina VT, Dedy Susanto Juga Laporkan 4 Orang

Yazir Farouk, Ismail

Selasa, 18 Agustus 2020 | 21:22 WIB
Selain Revina VT, Dedy Susanto Juga Laporkan 4 Orang
Revina VT [Instagram/revinavt]

Suara.com - Selebgram Revina VT ternyata bukan satu-satunya orang yang dilaporkan Dedy Susanto ke pihak berwajib.

Lelaki yang selama ini dikenal sebagai motivator itu melaporkan empat orang lainnya. Bukan di Polda Metro Jaya seperti Revina, kasus untuk empat orang itu kini ditangani di Polres Jakarta Utara.

"Siapa yang saya laporkan, ini adalah orang-orang yang mengaku korban (pelecehan seksual) saya," kata Dedy dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Dedy merasa perlu membuat laporan karena apa yang dituduhkan tak benar. Dia juga tak mengenal mereka yang mengaku sebagai korban.

Dedy Susanto (kanan) [Suara.com/Ismail]
Dedy Susanto (kanan) [Suara.com/Ismail]

"Saya laporin dong, orang saya nggak kenal. Pas muncul diupload sama R sama I mereka yang mengupload bahwa si A B C D, ini 'korban' saya. Semua saya laporin kenapa, pas saya cek IG-nya kenal saja nggak, DM kosong nggak ada-apa," ujar dia.

Selain warganet yang mengaku korban, orang yang dilaporkan Dedy adalah seorang psikolog.

Menurut Dedy, semula semua laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Tapi cuma laporannya terhadap Revina yang tak dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.

"Awalnya di Polda tapi beberapa nama dilimpahin ke Polres Jakarta Utara, saya baca surat pelimpahannya karena untuk kedekatan lokasi," ujar dia.

Lebih lanjut kata Dedy, polisi sulit memanggil mereka yang mengaku sebagai korban untuk diperiksa lantaran tak diketahui alamatnya.

baca juga

"Polisi mau ngirim surat klarifikasi ke mana? Akunnya pada hilang, saya pikir kok orang-orang zalim banget, sudah fitnah pergi," katanya.

Karenanya, kasusnya yang masih jalan sampai sekarang dengan terlapor Revina dan seorang psikolog berinisial IS.

"Yang jelas laporan ke Revina dan psikolog wanita inisial IS, yang sudah naik sidik. Mereka yang seolah mau jadi pahlwan, mengunggah kisah soal pelecehan padahal nggak ada," ujar Dedy.

Kuasa hukum Dedy, Rocky Firmansyah, mengatakan Revina dan IS terancam hukuman lima hingga sembilan tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan, UU ITE pasal 27 dan 35, pidananya pencemaran nama baik, dua UU itu. ITE yang 27 di bawah lima tahun, kalau yang 35 nya 8-9 tahun," ujar Rocky.

Nama Dedy Susanto ramai dibicarakan setelah ada pengakuan dari Revina VT. Dia mengatakan, Dedy mengajaknya berkolaborasi di YouTube. Tapi sebelum itu, dia lebih dulu mencari tahu sosok Dedy.

Selebgram Revina VT (Instagram)
Selebgram Revina VT (Instagram)

Revina kemudian mendapat informasi bahwa Dedy pernah melakuan pelecehan terhadap pasiennya dengan modus mengajak korban lakukan terapi di kamar hotel. Selain itu, Revina juga memperoleh informasi jika Dedy tak memiliki lisensi praktik sebagai psikolog.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Konser di Borobudur, Andrea Bocelli Bawa Perdamaian & Misi Donasi 100.000 Sepatu Bagi Anak Palestina

Konser di Borobudur, Andrea Bocelli Bawa Perdamaian & Misi Donasi 100.000 Sepatu Bagi Anak Palestina

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:56 WIB

PDIP Bicara Peluang Hak Angket Usai Putusan MA Soal Gibran: Pembicaraan Lintas Parpol Makin Masif

PDIP Bicara Peluang Hak Angket Usai Putusan MA Soal Gibran: Pembicaraan Lintas Parpol Makin Masif

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Kisah Cinta, Kutu Buku, dan Petualangan Surealis: Review Jagat Rajawali Karya Eko Darmoko

Kisah Cinta, Kutu Buku, dan Petualangan Surealis: Review Jagat Rajawali Karya Eko Darmoko

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Pembalut Wanita Kena PPN, Irma Chaniago Semprot Menkeu: Tidak Cerdas dan Tak Pro Gender

Pembalut Wanita Kena PPN, Irma Chaniago Semprot Menkeu: Tidak Cerdas dan Tak Pro Gender

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Hasto Soal Putusan MA Ijazah Gibran: Tak Ada Kebohongan Abadi dalam Politik

Hasto Soal Putusan MA Ijazah Gibran: Tak Ada Kebohongan Abadi dalam Politik

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Perbedaan Fungsi Retinol, Niacinamide, dan Vitamin C, Mana yang Dibutuhkan Kulitmu?

Perbedaan Fungsi Retinol, Niacinamide, dan Vitamin C, Mana yang Dibutuhkan Kulitmu?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Solusi Cerdas di Balik Limbah MBG: Polinela Sulap Sisa Makanan Jadi Duit Lewat Magot

Solusi Cerdas di Balik Limbah MBG: Polinela Sulap Sisa Makanan Jadi Duit Lewat Magot

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:17 WIB

Memahami Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah

Memahami Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum

Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:04 WIB

7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis

7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:01 WIB

×