3 Fakta Terbaru Pelawak Qomar Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 11:36 WIB
3 Fakta Terbaru Pelawak Qomar Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu
Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Suara.com - Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret nama komedian Indonesia Nurul Qomar di tahun 2019 masih berlanjut. Berikut ini fakta-fakta terbaru pelawak Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen.

Kabar terbaru menyebut bahwa Nurul Qomar dinyatakan bersalah atas kasus ijazah palsu dan resmi ditahan pada Rabu, (19/8/2020) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes, Jawa Timur. Berikut ini fakta terbaru pelawak Qomar ditahan.

1. Sempat Bantah Memalsukan Ijazah

Sebelumnya, Qomar memalsukan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes.

Setelah dicurigai memalsukan ijazah, Qomar kemudian dilaporkan oleh pihak Umus ke polisi dengan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Qomar sempat menjelaskan mengenai latar belakang pendidikan S2 dan S3 nya yang diakui dilakukan secara bersamaan di Universitas Negeri Jakarta ketika dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

Meski begitu, pihak kampus UNJ mengatakan bahwa Qomar tidak pernah menempuh studi S2 dan S3 di UNJ. Sementara itu, kuasa hukum Qomar, Furqon Nurjaman menyebut bahwa tuduhan tersebut salah paham.

2. Mengajukan Kasasi Tapi Ditolak

Sebelum dijebloskan ke penjara, Nurul Qomar sempat dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 3 tahun penjara. Namun, Qomar menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di Pengadilan Tinggi, hukuman Qomar malah ditambah menjadi 2 tahun penjara. Menanggapi hal itu, Qomar sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

3. Terbukti Bersalah

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti menyatakan bahwa Nurul Qomar terbukti dan dinyatakan bersalah sekaligus melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat.

Selain harus menjalani hukuman 2 tahun penjara, Qomar juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-. Sejak Rabu, (19/8/2020) Qomar resmi ditahan di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes, Jawa Timur.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Dipenjara, Pelawak Qomar Dites Virus Corona, Hasilnya Mengejutkan!

Masuk Dipenjara, Pelawak Qomar Dites Virus Corona, Hasilnya Mengejutkan!

Jawa Tengah | Kamis, 20 Agustus 2020 | 21:14 WIB

Sudah Dipenjara, Qomar Masih Melawan Minta Barang Bukti Diuji Forensik

Sudah Dipenjara, Qomar Masih Melawan Minta Barang Bukti Diuji Forensik

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2020 | 21:06 WIB

Qomar Kecewa, Pengadilan Tak Mau Memeriksa Keaslian Dokumen

Qomar Kecewa, Pengadilan Tak Mau Memeriksa Keaslian Dokumen

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Tiga Adegan Kontroversial Sydney Sweeney di Euphoria Musim 3

Tiga Adegan Kontroversial Sydney Sweeney di Euphoria Musim 3

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Viral Bumil Ngamuk Tagih Utang di Kafe, Pengutang Malah Foya-Foya Bikin Geregetan

Viral Bumil Ngamuk Tagih Utang di Kafe, Pengutang Malah Foya-Foya Bikin Geregetan

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 21:40 WIB

Kiky Saputri Dikecam karena Candaan Seksis ke Member NCT WISH, Lapor Pak Turun Tangan

Kiky Saputri Dikecam karena Candaan Seksis ke Member NCT WISH, Lapor Pak Turun Tangan

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 21:20 WIB

Sinopsis Evil Dead Burn, Reuni keluarga Berubah Jadi Mimpi Buruk

Sinopsis Evil Dead Burn, Reuni keluarga Berubah Jadi Mimpi Buruk

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 21:00 WIB

Trauma Berat Dilecehkan Syekh Ahmad Al Misry, Korban Teriak Histeris hingga Nyaris Murtad

Trauma Berat Dilecehkan Syekh Ahmad Al Misry, Korban Teriak Histeris hingga Nyaris Murtad

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 20:40 WIB

Sinopsis A Gorilla Story: Keberhasilan Konservasi Gorila Dibalut Cerita Menyentuh, Tayang di Netflix

Sinopsis A Gorilla Story: Keberhasilan Konservasi Gorila Dibalut Cerita Menyentuh, Tayang di Netflix

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 20:20 WIB

Mantan Karyawan Divonis Dua Tahun, Ashanty Lega Meski Rp2 M Miliknya Tak Balik

Mantan Karyawan Divonis Dua Tahun, Ashanty Lega Meski Rp2 M Miliknya Tak Balik

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 20:15 WIB

Bikin Penasaran! Sinopsis Drakor Reborn Rookie yang Tampilkan Kisah Tukar Jiwa Tak Biasa

Bikin Penasaran! Sinopsis Drakor Reborn Rookie yang Tampilkan Kisah Tukar Jiwa Tak Biasa

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 20:00 WIB

Jadikan Jasad Istri sebagai Badut, Kisah Mengerikan di Balik Spin-off Qodrat: Badut Gendong

Jadikan Jasad Istri sebagai Badut, Kisah Mengerikan di Balik Spin-off Qodrat: Badut Gendong

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 19:40 WIB

Till Death: Megan Fox Bertahan Hidup Sambil Menyeret Mayat Suami, Malam Ini di Trans TV

Till Death: Megan Fox Bertahan Hidup Sambil Menyeret Mayat Suami, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 19:20 WIB