Suara.com - Angel Lelga dan Fiki Alman menjadi saksi dalam kasus fitnah dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020). Dalam kesempatan itu, Vicky memberikan bantahan atas keterangan mantan istrinya.
Ada tiga bantahan yang diajukan Vicky Prasetyo. Namun salah satunya ditolak hakim, karena dianggap hanya sebagai pembelaan.
Menurut Vicky Prasetyo, ada tiga poin yang disampaikan Angel Lelga dalam persidangan tidak sesuai dengan kejadian.
![Aktris Angel Lelga menjadi saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/26/94355-angel-lelga-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Dari kesaksian yang diberikan Angel mana saja yang kamu anggap tidak sesuai dengan kejadian saat di TKP," tanya hakim kepada Vicky Prasetyo.
Mendengar hal tersebut Vicky Prasetyo dengan semangatnya mengungkap ada pernyataan yang tidak sesuai.
"Pertama, Angel Lelga berada di dalam kamar bukan di luar kamar," kata Vicky Prasetyo.
Selain itu, Vicky Prasetyo juga membantah ada kontak fisik dengan mantan istrinya saat berada di dalam rumah Angel Lelga.
"Yang kedua saya tidak pernah mendorong yang mulia. Bagaimana saya bisa mendorong kalau mereka sudah ada di dalam kamar. Apa yang saya dorong?," sambung Vicky Prasetyo.
Awalnya mantan tunangan Zaskia Gotik itu ingin menyampaikan tiga poin yang dianggap keterangan Angel Lelga berbeda dengan saat kejadian. Namun poin ketiga dianggap bukan bantahan, melainkan pembelaan.
Baca Juga: Ibu Vicky Prasetyo Menangis saat Video Penggerebekan Angel Lelga Diputar
"Masalah status pernikahan. Saya masih suami dalam keadaan suami dan istri yang baik. Karena kondisinya...," ujar Vicky Prasetyo yang lalu dipotong majelis hakim karena dianggap bukan keterangan saksi.