Diciduk di Restoran, Kronologi Lengkap Penangkapan Reza Artamevia

SumarniYuliani Suara.Com
Minggu, 06 September 2020 | 11:35 WIB
Diciduk di Restoran, Kronologi Lengkap Penangkapan Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia dikawal ketat aparat kepolisian saat akan memberikan keterangan kepada awak media terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap detail penangkapan penyanyi Reza Artamevia.

Reza Artamevia rupanya diciduk di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) sore. Dia diamankan bersama dua orang rekannya saat melakukan transaksi narkoba.

"Modusnya yang bersangkutan inisial RA ini membeli dan menggunakan sabu. Kita mengamankan di restoran ada dua orang di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan, dua rekan Reza Artamevia dinyatakan negatif narkoba.

Penyanyi Reza Artamevia saat memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Reza Artamevia saat memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"kita sudah lakukan tes urine ketiga-tiganya. Dua negatif yang bersangkutan inisial RA positif amfetamin," sambungnya.

Saat penggerebekan di restoran, pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu disebut kooperatif. Sementara penggerebekan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap mendapati transaksi.

"Memang berdasarkan laporan masyarakat tentang seseorang yang sering menggunakan atau memesan sabu-sabu kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan," beber Yusri Yunus.

Saat diamankan polisi mendapati barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.78 gram di dompet dalam tas milik Reza Artamevia.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram ada di dompet," jelasnya.

Baca Juga: Ditangkap Lagi, Reza Artamevia Terancam 12 Tahun Penjara

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tanggerang Selatan dan ditemukan alat hisap narkoba. Di antaranya bong dan korek api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI