Hasil tes urine ibu Aaliyah Massaid ini dinyatakan positif narkoba. Kepada polisi, Reza mengaku kembali mengonsumsi sabu empat bulan terakhir selama pandemi Corona.
Atas perbuatannya, Reza Artamevia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 12 tahun penjara.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.
![(Kiri ke kanan) Zahwa Massaid, Reza Artamevia, dan Aaliyah Massaid [Suara.com/Yuliani]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/06/20/24549-aaliyah-massaid-paling-kanan-ditemani-ibunya-reza-artamevia-tengah.jpg)
Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.