Array

Dwi Sasono Sudah 3 Bulan Direhab, Pengacara : Makin Kurus

Selasa, 08 September 2020 | 18:37 WIB
Dwi Sasono Sudah 3 Bulan Direhab, Pengacara : Makin Kurus
Dwi Sasono saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018) [Suara.com/Dendi Afriyan].

Suara.com - Tiga bulan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, aktor Dwi Sasono alami penurunan berat badan.

Menurut kuasa hukum Dwi, Aris Marasabessy, hal itu disebabkan kliennya rajin berolahraga di sana.

"Makin kurus, kurusnya kurus sehat. Alhamdulillah sudah menyesuaikan dirinya," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

"Sehat Alhamdulillah, sehat, dia semakin fit karena olahraga setiap hari," ujarnya lagi.

Dwi Sasono saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Suara.com/Herwanto]
Dwi Sasono saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Suara.com/Herwanto]

Secara psikis, Dwi juga dinilai sang pengacara sehat. Apalagi, kliennya itu terkadang dapat kunjungan dari istrinya, Widi Mulia.

"Boleh (jenguk). Tapi itu kan kesewenangan dari RSKO. Artinya mengikuti protokol kesehatan yang menjadi kebijakan sana," katanya.

Tapi setahu Aris, anak-anak Dwi belum menjenguk karena memang tak dibolehkan pihak RSKO.

Yang penting lanjut Aris, RSKO membolehkan komunikasi lewat sambungan video call. Sehingga, anak-anak Dwi bisa tetap melihat ayahnya meski tak secara langsung.

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.

Baca Juga: Pemasok Ganja Dwi Sasono Masih Buron

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat nyaris 16 gram.

Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Atas perbuatannya, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Dua pasal alternatif itu memungkinkan Dwi bisa dibui maksimal 4 tahun penjara atau direhabilitasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI