Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tiga hari mendekam didalam penjara, polisi menyebut kondisi Reza Artamevia baik-baik saja.
"Kondisi RA (Reza Artamevia) sampai saat ini baik-baik saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ditemui di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
![Dul Jaelani dan Aaliyah Massaid [Suara.com/Yuliani]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/06/20/37812-dul-jaelani-dan-aaliyah-massaid.jpg)
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari dalam dompet Reza Artamevia. Setelah mengamankan Reza Artamevia, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.
Kemudian, ditemukan alat isap atau bong dan korek api. Hasil tes urine ibu Aaliyah dan Zahwa Massaid ini juga dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Ia juga mengaku konsumsi sabu kembali selama pandemi corona di rumah saja.