Rumah Mewah Atalarik Syach Disita! Sengketa Tanah Berujung Eksekusi Paksa

Jum'at, 16 Mei 2025 | 00:42 WIB
Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Atalarik Syach dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong. Ini karena tanah yang awalnya seluas 7.000 meter persegi menjadi sengketa antara sang aktor dengan Dede Susanto.

"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," kata Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis, 15 Mei 2025.

"Ketetapan itu dimulai dari banding, kasasi, PK. Namun belum terlaksana untuk eksekusi," imbuhnya. Eko Suharjono menambahkan, masalah ini sudah ada sejak 2015. Setelah melakukan proses di pengadilan, Dede Tasno memenangkan perkara pada 2021.

"Sampai putusan banding nggak digubris," terang Eko Suharjono. Maka sejak saat itu hingga saat ini, pengadilan atas permintaan pemohon, Dede Tasno melakukan eksekusi di rumah Atalarik Syach.

Eko Suharjono menjelaskan, tanah sengketa itu awalnya seluas 7.300 meter persegi. Namun setelah dilakukan penghitungan, menyusut menjadi 5.850 meter persegi.

Video Editor: Rahadyan Adi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI