Pengacara Vicky Prasetyo Temui Kejanggalan Lain Terkait Saksi dari Jaksa

Kamis, 17 September 2020 | 07:00 WIB
Pengacara Vicky Prasetyo Temui Kejanggalan Lain Terkait Saksi dari Jaksa
Presenter Vicky Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sidang kasus penceraman nama baik Angel Lelga, dua wartawan Febri dan Sekar dihadirkan sebagai saksi. Keduanya ikut dalam penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah istrinya sendiri saat itu.

Usai sidang, pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengaku kembali menemukan kejanggalan. Dia bilang, bahwa saat menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), Febri tak datang ke kantor polisi. Febri hanya melakukan tanda tangan melalui scan yang kemudian dikirim melalui email.

"Ada beberapa BAP yang ditandatangani bukan di tempat yang semestinya. Bahkan ditandatangani melalui scan dan dikirim melalui via email," kata Ramdan Alamsyah, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Ramdan menegaskan, pernyataan tersebut diucapkan langsung oleh Febri yang telah di sumpah terlebih dahulu dalam persidangan.

Aktris Angel Lelga saat menjadi saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Angel Lelga saat menjadi saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Itu kembali bukan kami yang bicara, itu adalah ungkapan, pernyataan, dan kesaksian dari saksi sendiri dalam ruang sidang tadi," ujar Ramdan Alamsyah.

Selain itu, Ramdan mengatakan bahwa soal tuduhan kepada Vicky Prasetyo terkait tayangan program infotainment Silet dan Insert yang menyebut kliennya menyebarluaskan video penggerebekan tidak lah benar.

"Klien kami, Vicky Prasetyo dituduhkan orang yang menyebar luaskan (video). Ini sudah secara kasat mata, sudah secara fakta, kalau kami mengatasnamakan kuasa hukum, bahwa tuduhan dari jaksa tidak mendasar," kata Ramdan menegaskan.

"Tuduhan dari pada jaksa tidak dapat dibuktikan oleh saksinya sendiri. Ini sudah sangat jelas bahwa tidak benar tuduhan tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, kata Ramdan Alamsyah, kejanggalan juga ditunjukkan ketika Ketua RT dan istrinya menjadi saksi dalam sidang pekan lalu.

Baca Juga: Masya Allah Syekh Ali Jaber Lindungi Penusuk, Gisel-Ayah Beda Agama

Saat itu, Nani Puspita sebagai istri Ketua RT mengaku tidak menjalankan BAP di kantor polisi. Ia cuma dimintai tanda tangan di atas kertas dan diminta oleh pembantu Angel Lelga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI