7 Fakta Perjalanan Kasus Vicky Prasetyo vs Angel Lelga

Kamis, 17 September 2020 | 13:52 WIB
7 Fakta Perjalanan Kasus Vicky Prasetyo vs Angel Lelga
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga berlibur di Bali (Instagram)

Proses hukum terus berlangsung, hingga pada 7 Juli 2020, Vicky Prasetyo menjadi tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

4. Vicky Prasetyo terancam 4 tahun penjara

Sebelum dipenjara, Vicky Prasetyo sempat curhat kepada Raffi Ahmad soal prediksi hukuman yang diterima. Ia terancam pasal 27 ayat 1 dengan kasus pencemaran nama baik.

"Itu (hukumannya) 4 tahun penjara," kata Vicky Prasetyo dalam channel YouTube Rans Entertainment, Rabu (8/7/2020).

Sementara ada pula pasal lain yang menjerat Vicky Prasetyo. "Kalau pasal 335 ayat 1, (hukuman) satu tahun (penjara) dan ada denda mengikuti,” imbuhnya.

5. Vicky Prasetyo dituding tawarkan uang damai ke Angel Lelga

Angel Lelga menyebut mantan suaminya pernah berniat mengirim uang damai kepadanya.

Informasi ini didapatkan Angel Lelga dari sahabatnya yang berteman dengan salah satu kuasa hukum Vicky Prasetyo.

"(Pengacara itu bilang ke temen saya) 'saya mau kasih uang dolar dolar buat Angel Lelga'. Saya bilang tidak mau ketemu," kata Angel Lelga, akhir Agustus lalu.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Vicky Prasetyo Resmi Bebas Hari Ini

6. Pengacara Vicky Prasetyo temukan kejanggalan

Tim kuasa hukum Vicky Prasetyo yang diwakili Ramdan Alamsyah mengungkap adanya kejanggalan dari kasus kliennya, terutama soal keterangan saksi.

Dua wartawan, Febri dam Sekar dihadirkan sebagai saksi. Namun ternyata saat menandatangani BAP (Berita Acara Perkara) Febri tak datang ke kantor polisi, melainkan mengirim scan tanda tangan lewat email.

"Ada beberapa BAP yang ditandatangani bukan di tempat semestinya. Bukan kami yang bicara, itu adalah ungkapan, pernyataan dan kesaksian dari saksi di ruang persidangan," kata Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Selain itu, mengenai penggerebekan yang ditayangkan di televisi, Ramdan Alamsyah menyebut bukan kliennya yang menyebarluaskan video tersebut.

7. Ajukan penangguhan penahanan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI