7 Fakta Perjalanan Kasus Vicky Prasetyo vs Angel Lelga

Kamis, 17 September 2020 | 13:52 WIB
7 Fakta Perjalanan Kasus Vicky Prasetyo vs Angel Lelga
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga berlibur di Bali (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Angel Lelga melakukan visum guna membuktikan dirinya tak melakukan perzinaan seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo.

"Dia menuduh saya maksiat, membawa laki-laki ke kamar pada tengah malam lalu dilaporkan," kata Angel Lelga di channel YouTube Deddy Corbuzier, 16 Juli 2020.

Setelah hasil visum dirilis, Angel Lelga balik melaporkan Vicky Prasetyo atas tuduhan pencemaran nama baik pada Desember 2018.

3. Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka

Setahun kasus ini bergulir, pada Desember 2019 Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Proses hukum terus berlangsung, hingga pada 7 Juli 2020, Vicky Prasetyo menjadi tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

4. Vicky Prasetyo terancam 4 tahun penjara

Sebelum dipenjara, Vicky Prasetyo sempat curhat kepada Raffi Ahmad soal prediksi hukuman yang diterima. Ia terancam pasal 27 ayat 1 dengan kasus pencemaran nama baik.

"Itu (hukumannya) 4 tahun penjara," kata Vicky Prasetyo dalam channel YouTube Rans Entertainment, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Vicky Prasetyo Resmi Bebas Hari Ini

Sementara ada pula pasal lain yang menjerat Vicky Prasetyo. "Kalau pasal 335 ayat 1, (hukuman) satu tahun (penjara) dan ada denda mengikuti,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI